Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dubalang, Pengawal Adat Penjaga Hutan di Kampar

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Sejumlah Dubalang Kenagarian Tanjung Belit menebas belukar yang menutup akses jalan setapak di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (20/6/2019). Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menggandeng Dubalang yang merupakan pengawal dalam struktur masyarakat adat Kampar, menjadi mitra polisi kehutanan atau jagawana, guna mencegah pembalakan liar dan pengrusakan hutan di kawasan Rimbang Baling. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Sejumlah Dubalang Kenagarian Tanjung Belit menebas belukar yang menutup akses jalan setapak di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (20/6/2019). Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menggandeng Dubalang yang merupakan pengawal dalam struktur masyarakat adat Kampar, menjadi mitra polisi kehutanan atau jagawana, guna mencegah pembalakan liar dan pengrusakan hutan di kawasan Rimbang Baling. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengawal adat di Kabupaten Kampar, yang disebut Dubalang, kini ikut menjaga hutan di kawasan Bukit Rimbang Baling, sebagai bentuk partisipasi masyarakat adat untuk kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia yang tersisa di Provinsi Riau itu. 

Baca juga: 2018, KLHK Targetkan Pengakuan Hutan Adat 2,25 Juta Hektare

“Dubalang disepakati bersama untuk menjaga hutan larangan. Jangankan untuk tebang kayu, ambil akar saja tidak diperbolehkan,” kata Kepala Desa Tanjung Belit, Efri Desmi kepada Antara di Pekanbaru, Selasa, 25 Juni 2019.

Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri berbatasan dengan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling. Sebagian wilayahnya berupa hutan yang masuk ke kawasan konservasi tersebut. Pada 2018, masyarakat desa dan pemuka adat (ninik mamak) sepakat menjadikan hutan di daerah Tanjung Belit menjadi hutan larangan.

“Hutan larangan itu seluas 300 hektare yang diatur dalam Peraturan Desa tahun 2018 tentang Hutan Larangan Kenagarian Desa Tanjung Belit. Aturan itu berisi penetapan, pengelolaan dan penjagaannya,” katanya.

Penetapan Dubalang menjadi penjaga hutan atau semacam jadi polisi kehutanan dari adat baru disepakati pada awal 2019. Kesepakatan itu juga diketahui oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan WWF Program Riau. “Sekarang kami sedang meminta agar hutan larangan Kenagarian Tanjung Belit ini mendapat pengakuan dari pemerintah,” ujarnya.

Pengakuan adat untuk menjaga hutan di Desa Tanjung Belit sangat penting untuk kelestarian Suaka Margasatwa Rimbang Baling secara langsung maupun tidak. Sebabnya hutan di Tanjung Belit merupakan daerah penyangga kawasan konservasi dan 150 hektare dari hutan larangan tersebut masuk dalam suaka margasatwa Rimbang Baling.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Datuk Godang Defrizarman, ninik mamak Kenagarian Tanjung Belit, mengatakan Dubalang  merupakan pengawal adat yang bertugas  sebagai penghubung antarpemuka adat, pengawal raja dan jadi garda terdepan untuk membahas permasalahan terkait adat istiadat. Namun, karena ada kesepakatan dengan masyarakat, maka tugas Dubalang kini juga menjaga hutan adat di kawasan Rimbang Baling.

“Jadi sebelum bulan puasa tahun ini disepakati ada 10 Dubalang untuk menjaga hutan larangan. Enam orang Dubalang dari Ninik Mamak, dan sisanya Dubalang dari pemuda dan aparatur desa,” katanya.

Menurut dia, hutan larangan Tanjung Belit bentuknya mengelilingi sumber-sumber air, hutan, habitat satwa dan air terjun Batu Dinding. Menjaga hutan tersebut tidak hanya melindungi kepentingan jangka panjang kelestarian lingkungan, melainkan juga untuk melindungi potensi pariwisata yang kini terus ditingkatkan di daerah tersebut. “Karena ada illegal logging, hutan larangan adat harus ditetapkan,” katanya.

Kepala BBKSDA Riau Suharyono menyambut baik peran Dubalang karena ikut meringankan beban pemerintah yang masih kekurangan sumber daya manusia untuk menjaga kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Dubalang tersebut akan menjadi mitra polisi kehutanan, perbedaannya adalah mereka tidak punya kewenangan polisional untuk menangkap dan menyidik. “Kita sangat menyambut baik karena jumlah personel kita di Rimbang Baling sangat sedikit,” katanya.

Komitmen masyarakat untuk menjaga hutan juga diharapkan karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyetujui pembangunan jalan sepanjang sekitar 37 kilometer di sembilan desa di Rimbang Baling. Harapannya setiap desa mau berpartisipasi menjaga agar jalur tersebut tidak disalahgunakan untuk kejahatan lingkungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

22 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

1 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

1 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.


Nikson Nababan Perjuangkan Hutan Adat di Tapanuli Utara

2 hari lalu

Nikson Nababan Perjuangkan Hutan Adat di Tapanuli Utara

Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, sukses memperjuangkan hutan negara seluas 15.879 Hektare (Ha) menjadi hutan adat, di Kabupaten Tapanuli Utara.


Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

3 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.


Koalisi Perlindungan Hewan Khawatir Penangkapan Monyet Ekor Panjang Picu Penyakit Zoonosis

4 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Koalisi Perlindungan Hewan Khawatir Penangkapan Monyet Ekor Panjang Picu Penyakit Zoonosis

Penangkapan monyet ekor panjang untuk ekspor dikhawatirkan memicu zoonosis atau penyakit dari hewan.


Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

4 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

Koalisi perlindungan hewan seluruh Asia melayangkan surat kepada KLHK. Menuntut penghentian ekspor monyet ekor panjang yang terancam punah.


KLHK dan Polda Sumatera Barat Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

4 hari lalu

Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)
KLHK dan Polda Sumatera Barat Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

KLHK dan Polda Sumatera Barat menangkap penjual sisik trenggiling. Pelaku dibekuk di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman.


Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

7 hari lalu

Penggundulan hutan di India. [www.nature.com]
Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan