Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Modus Penipuan Online, dari Belanja sampai Bajak WhatsApp

Ilustrasi hacker sedang menjual identitas digital di dalam dark web. mic.com
Ilustrasi hacker sedang menjual identitas digital di dalam dark web. mic.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkembangan era digital bukan hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tapi juga membuka peluang bagi penjahat untuk melakukan penipuan online. Beberapa penipuan terjadi melalui aktivitas online yang merugikan hingga jutaan rupiah.

Bentuk penipuan bermacam-macam, mulai dari tipuan pemebrian hadiah melalui SMS, belanja online hingga pembajakan WhatsApp. Tempo merangkum beberapa informasi mengenai penipuan online berikut modusnya:

1. SMS M-Kios

Tahun lalu, seorang wanita bernama Sulastri, 33 tahun, menjadi korban penipuan lewat SMS atau pesan singkat M-Kios. Kejadiannya bermula pada 5 April 2018  ketika Sulastri mendapat SMS dari M-Kios. Di dalamnya, disebutkan bahwa Sulastri menerima hadiah sebesar Rp 100 juta.

Saat itu Sulastri diminta untuk membuka website kejutan isi pulsa 2018 dan memasukkan nomor kontak handphone-nya. Dari sini lah aksi dimulai. Saat menelpon pelaku, Sulastri diminta mentrasfer uang untuk mengurus keperluan hadiah Rp 100 juta itu.

Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut berikut hadiahnya. Sulastri pun mengirimkan sejumlah uang sesuai instruksi pelaku. Ia mengirimkan uang dua kali yaitu Rp 9.992.777 ke rekening Bank BNI atas nama Kasaman dan Rp 11.445.777 ke Bank BRI atas nama Restu Johanis Christ.

Perempuan korban penipuan itu akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polres Jakarta Selatan kemudian menangkap dua orang laki-laki pelaku penipuan lewat SMS atau pesan singkat M Kios. Kedua tersangka pelaku adalahRudi, 38 tahun, dan Abdul Mannang, 26 tahun.

2. Belanja online

Mabes Polri ‎mengungkapkan selama periode September hingga Desember 2017 masyarakat telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,2 miliar akibat aktivitas belanja online melalui layanan e-commerce.

‎Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Safruddin saat itu, 13 Januari 2018, mengakui aktivitas belanja online ‎telah menjadi tren‎ di Indonesia. Namun, hal itu sejalan dengan tingginya tingkat kejahatan terhadap masyarakat yang membeli barang secara online.

Polisi membuat aplikasi pengaduan online untuk masyarakat yang menjadi korban penipuan saat melakukan belanja online melalui layanan e-commerce.‎ Menurutnya, setelah korban penipuan e-commerce membuat pengaduan, akan dilanjutkan membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

3. Pinjaman online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang kolektor perusahaan penyedia jasa layanan peminjaman uang secara daring. Empat pegawai PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) itu diduga menagih utang nasabah dengan mengirimkan pesan yang mengandung pelecehan seksual.

Menurut penggiat LBH, Jeanny Silvia, melalui keterangan tertulis, Januari 2019 lalu, menjelaskan penangkapan yang dilakukan polisi sekaligus mengafirmasi pola yang ditemukan LBH Jakarta setelah menganalisa pengaduan-pengaduan pada 4 sampai 25 November 2018.

Dalam menagih utang, para kolektor penyelenggara aplikasi pinjaman online kerap melakukan pengancaman, fitnah, penipuan, pelecehan seksual, penyebaran data pribadi, pembuatan 'grup khusus' di aplikasi pesan singkat. Penagihan tak hanya dilakukan pada peminjam, tapi juga kepada kontak darurat yang disertakan oleh peminjam. 

Jeanny mengatakan pola penagihan utang ini tidak hanya dilakukan penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, tapi oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online yang terdaftar. "Hal ini menunjukkan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjol di OJK tidak menjamin minimnya pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan," ucap Jeanny.

4. Pembajakan WhatsApp

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kontak WhatsApp Direktur Utama Tempo Toriq Hadad dibajak oleh orang tak dikenal. Nomor WhatsApp-nya dikuasai oleh hacker yang minta pinjaman uang dengan mengatasnamakan dirinya.

Toriq mengatakan, nomornya disalahgunakan pembajak dengan meminta pinjaman uang kepada kontak yang sudah disimpannya. Dia kemudian menghapus aplikasi WhatsApp di smartphonenya.

Sejumlah kontak telah dihubungi pembajak mengatasnamakan Toriq. "Jadi nomor saya sudah dikuasai orang lain," tutur dia. Sudah ada puluhan orang yang dihubungi dan dimintai mengirimkan uang.

Beberapa pesan dari tangkapan layar terlihat bahwa orang yang mengatasnamakan Toriq telah meminta untuk meminjam uang Rp 5 juta untuk dikirimkan ke nomor rekening 70423637140 Bank CIMB Niaga atas nama Herman.

Toriq mengimbau jika ada orang yang menghubungi dengan nomornya melalui WhatsApp, agar diabaikan. "Kalau minta bantuan apa-apa jangan dikirim, jangan sampai menjadi korban," kata dia.

5. Penipuan GoPay

Editor senior Tempo Tomi Aryanto juga mempunyai cerita tentang modus penipuan online melalui aplikasi pembayaran GoPay. Penipuan tersebut dialami oleh keponakan Tomi beberapa waktu lalu.

"Modusnya standar, orang telepon katanya nomor keponakan terpilih dapat hadiah," kata Tomi bercerita melalui pesan pendek, Selasa, 2 Juli 2019. "Lalu si penipu bertanya apakah akun GoPay-nya ada saldo."

Setelah itu, penipu itu memberikan penjelasan atau tutorial seolah-olah meminta untuk transfer. "Tahu-tahu saldo GoPay keponakan saya hilang. Nilainya satu juta lebih hilang," tutur Tomi. Kejadian tersebut berlalu begitu saja, keponakannya tidak melapor ke pihak GoPay atau pihak berwajib.

6. Penipuan Kartu Kredit

Nasabah Citibank, Natalia Santi, melaporkan pelaku pembobolan kartu kredit berinisial IH yang membuatnya rugi hingga Rp 50 juta ke Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Mei 2019.

Tindak kriminal berupa penipuan berujung pembobolan kartu kredit ini menimpa Natalia pada Rabu siang, 8 Mei lalu. Mula-mula, Natalia mengaku menerima telepon dari pria tak dikenal pada pukul 13.00 WIB Rabu siang kala itu. Di seberang telepon, pria yang berinisial IH ini mengaku sebagai pegawai Telkomsel.

IH menawarkan penukaran poin Telkomsel dengan bebas tagihan selama tiga bulan. Poin itu berjumlah 3.200.

Namun, salah satu syarat menukarkan Telkomsel poin adalah memverifikasi nomor kartu kredit. Menurut dia, pria itu secara meyakinkan memintanya menyebutkan nomor rekening dan one time password atau OTP untuk menghindari dobel debet.

Natalia lantas mengaku sadar dirinya tertipu setelah menemukan sejumlah notifikasi melalui pesan pendek. Ia kemudian mengecek transaksi itu melalui call center Citibank dan mendapati ada pembobolan sejumlah uang dengan total Rp 50 juta. Transaksi tak dikenal ini berupa transfer dari Ready Credit sebesar Rp 25 juta ke nomor rekening atas nama pelaku.

Berita lain tentang kejahatan cyber dan penipuan online, bisa Anda simak di Tempo.co.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mengenal Fitur Chat Lock di WhatsApp dan Cara Menggunakannya

15 jam lalu

Fitur Chat Lock WhatsApp (Phone Arena)
Mengenal Fitur Chat Lock di WhatsApp dan Cara Menggunakannya

Fitur Chat Lock memungkinkan pengguna untuk mengatur kata sandi/PIN/kunci biometrik untuk obrolan individu dan grup.


Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online yang dilakukan 55 WNA diduga berasal dari Cina yang beroperasi di Indonesia, gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

Salah satu bentuk pengwalan Bareskrim adalah memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.


Mengatasi Masalah WhatsApp Tidak Bisa Unduh Gambar

2 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Mengatasi Masalah WhatsApp Tidak Bisa Unduh Gambar

Ada tujuh cara yang dapat dilakukan dalam mengatasi masalah di WhatsApp.


Awas Phishing Terbaru Pakai File PDF Palsu, Beredar Lewat WA

3 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Awas Phishing Terbaru Pakai File PDF Palsu, Beredar Lewat WA

Ini adalah modus terbaru dari phishing yang berusaha menyebarkan program aplikasi jahat, yang bila dijalankan bisa berujung pencurian data pribadi.


7 Kiat Aman Menggunakan WhatsApp

4 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
7 Kiat Aman Menggunakan WhatsApp

Jika menerima pesan WhatsApp dari pengirim yang tidak dikenal dan meminta informasi yang tak biasa atau membuat permintaan yang aneh sebaiknya waspada


Sekarang WhatsApp punya Fitur Edit Pesan Percakapan yang Sudah Dikirim

4 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Sekarang WhatsApp punya Fitur Edit Pesan Percakapan yang Sudah Dikirim

WhatsApp terus memperbarui fitur aplikasi percakapan itu. Fitur Edit Pesan.


WhatsApp akan Bebaskan Pengguna Mengkreasikan Stiker Melalui Aplikasinya

4 hari lalu

WhatsApp kembangkan fitur saran stiker. Kredit: Youtube/Wabetainfo
WhatsApp akan Bebaskan Pengguna Mengkreasikan Stiker Melalui Aplikasinya

Fitur WhatsApp pembuat stiker ini nantinya akan tersedia dalam opsi menu clip yang berada di kanan bawah obrolan.


Cara Mengunci, Melihat, dan Mematikan Fitur Chat Lock WhatsApp

10 hari lalu

Fitur Chat Lock WhatsApp (Phone Arena)
Cara Mengunci, Melihat, dan Mematikan Fitur Chat Lock WhatsApp

Aplikasi WhatsApp mengeluarkan fitur terbaru berupa Chat Lock. Fitur ini mengunci pesan pribadi agar tidak bisa diakses orang lain.


Apa Itu Fitur Chat Lock Whatsapp dan Cara Menggunakannya?

11 hari lalu

Fitur Chat Lock WhatsApp (Phone Arena)
Apa Itu Fitur Chat Lock Whatsapp dan Cara Menggunakannya?

Chat Lock fitur baru WhatsApp menambahkan lapisan privasi ekstra ke obrolan pribadi penggunanya


Babak Baru Kasus Perdagangan Orang di Myanmar: Pelaku Baru dan Jumlah Korban Bertambah

11 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Djuhandhani, kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Nurul Azizah berdiskusi saat konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 Mei 2023. Pada kasus tersebut polisi menangkap dua tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut korban yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan luar negeri, sebanyak 25 korban masih di Myanmar 5 diantaranya sudah melarikan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Babak Baru Kasus Perdagangan Orang di Myanmar: Pelaku Baru dan Jumlah Korban Bertambah

Bareskrim Polri menyebut kasus perdagangan orang ke Myanmar masih terus ditelusuri. Penyidik melihat masih ada pelaku lainnya.