TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko menanggapi salah satu isu krusial Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek), yaitu tentang sanksi pidana bagi peneliti, termasuk peneliti asing.
"Poin di UU Sisnas Iptek adalah adanya ancaman pidana atau denda bagi pelaksana dan atau pelaksanaan riset yang tidak mematuhi kaidah dan regulasi yang berlaku," ujar Handoko melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juli 2019. "Hal ini memang cenderung menakutkan bagi sebagian pihak, meski dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak yang terlibat."
Dalam UU tersebut, tertulis bahwa setiap orang asing yang melakukan penelitian tanpa izin yang sah dapat menghadapi denda Rp 4 miliar dan dilarang mengajukan permohonan izin selama lima tahun.
"Tentu saja regulasi pelaksanaan yang lebih detail masih harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Pada saatnya regulasi ini akan menjadi semakin jelas sehingga tidak berpotensi menimbulkan kriminalisasi riset," kata Handoko.
Jika peneliti menyebabkan kerusakan pada benda-benda yang tidak ternilai atau membahayakan atau menyebabkan kematian orang-orang yang terlibat dalam penelitian, mereka akan dikenakan dakwaan pidana dengan hukuman penjara antara dua dan tujuh tahun dan denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 7 miliar.
Aturan itu juga menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penelitian berisiko tinggi atau berbahaya harus mendapatkan izin dari pemerintah atau mereka bisa dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sedangkan menurut Deputi Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI Agus Haryono, aturan mengenai peneliti asing itu belum ada dalam aturan sebelumnya. Namun, kata Agus, LIPI mempunyai tim verifikasi perizinan untuk peneliti asing yang sudah berjalan. Dengan adanya aturan baru, maka menjadi lebih kuat.
"Jika seseorang tidak mendapatkan izin atau melakukan penelitian tanpa izin akan dikenakan hukuman pertama sanksi administrasi berupa memasukkan dia ke dalam daftar hitam dan tidak boleh lagi melakukan riset di Indonesia," tutur Agus.
Kemudian, Agus menambahkan jika peneliti asing itu untuk sementara masuk dalam daftar hitam dan melakukan penelitian lagi tanpa izin, maka akan diterapkan sanksi pidana.
Simak artikel lainnya tentang UU Sisnas Iptek di kanal Tekno Tempo.co.