TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga dalam gugatan citizen lawsuit atau CLS kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Tengah pada 2015 melawan pemerintahan Presiden Jokowi, merupakan kemenangan bersama.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Jokowi Didesak Penuhi 10 Tuntutan Penggugat
"Harus digarisbawahi bahwa kemenangan ini bukan kemenangan pengadilan saja. Kemenangan ini kemenangan pemerintah juga," kata kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah dalam konferensi pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta Selatan, Minggu, 21 Juli 2019.
Dia mengatakan pemerintah harus menyadari bahwa kemenangan tersebut adalah kemenangan pemerintah juga.
Karena itu, jika ada kemungkinan peninjauan kembali (PK) dari pihak tergugat dalam kasus itu, maka, dia menganggap upaya tersebut sebagai hal aneh.
"Dari 26 yang ada di tuntutan itu, 15 sudah dikerjakan pemerintah. Jadi kalau sampai PK, yang 15 mau dihilangkan kerjanya atau bagaimana? Kemenangan ini adalah kemenangan pemerintah dan rakyat," katanya.
Terkait eksekusi yang belum dilaksanakan oleh pihak tergugat setelah putusan tersebut, Rizki menggarisbawahi poin yang bisa dilakukan pemerintah ke depan terkait putusan itu.
"Mungkin pemerintah bisa mengadakan konpers langsung untuk menyebut siapa saja yang menggugat izin lahan yang terbakar," katanya.
Dalam kesempatan itu, Riesqi Rahmadiansyah menyampaikan ucapan syukur atas kemenangan dalam putusan gugatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan di Kalimantan Tengah pada 2015 yang menimbulkan bencana asap.
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2015, kebakaran hutan tersebut terjadi di lahan gambut seluas 196.987 hektare dan lahan nongambut seluas 133.876 hektare.
Sejumlah elemen masyarakat menggugat negara pascakebakaran hutan hebat di Kalimantan pada 2015. Mereka menggugat Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan pemerintah telah melanggar hukum. PN Palangkaraya memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, guna mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat.
Pemerintah pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut. Namun banding ini ditolak. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak.
Berita lain tentang kebakaran hutan, bis aAnda simak di Tempo.co.