Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MA Soal Kebakaran Hutan Dinilai Kemenangan Bersama

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Warga berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut dengan alat seadanya di Desa Napai, Kecamatan Woyla Barat, Aceh Barat, Aceh, Senin, 8 Juli 2019. Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menerangkan, Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Aceh mencapai 99 hektar. ANTARA
Warga berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut dengan alat seadanya di Desa Napai, Kecamatan Woyla Barat, Aceh Barat, Aceh, Senin, 8 Juli 2019. Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menerangkan, Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Aceh mencapai 99 hektar. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga dalam gugatan citizen lawsuit atau CLS kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Tengah pada 2015 melawan pemerintahan Presiden Jokowi, merupakan kemenangan bersama.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Jokowi Didesak Penuhi 10 Tuntutan Penggugat

"Harus digarisbawahi bahwa kemenangan ini bukan kemenangan pengadilan saja. Kemenangan ini kemenangan pemerintah juga," kata kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah dalam konferensi pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta Selatan, Minggu, 21 Juli 2019.

Dia mengatakan pemerintah harus menyadari bahwa kemenangan tersebut adalah kemenangan pemerintah juga.

Karena itu, jika ada kemungkinan peninjauan kembali (PK) dari pihak tergugat dalam kasus itu, maka, dia menganggap upaya tersebut sebagai hal aneh.

"Dari 26 yang ada di tuntutan itu, 15 sudah dikerjakan pemerintah. Jadi kalau sampai PK, yang 15 mau dihilangkan kerjanya atau bagaimana? Kemenangan ini adalah kemenangan pemerintah dan rakyat," katanya.

Terkait eksekusi yang belum dilaksanakan oleh pihak tergugat setelah putusan tersebut, Rizki menggarisbawahi poin yang bisa dilakukan pemerintah ke depan terkait putusan itu.

"Mungkin pemerintah bisa mengadakan konpers langsung untuk menyebut siapa saja yang menggugat izin lahan yang terbakar," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan itu, Riesqi Rahmadiansyah menyampaikan ucapan syukur atas kemenangan dalam putusan gugatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan di Kalimantan Tengah pada 2015 yang menimbulkan bencana asap.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2015, kebakaran hutan tersebut terjadi di lahan gambut seluas 196.987 hektare dan lahan nongambut seluas 133.876 hektare.

Sejumlah elemen masyarakat menggugat negara pascakebakaran hutan hebat di Kalimantan pada 2015. Mereka menggugat Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan pemerintah telah melanggar hukum. PN Palangkaraya memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, guna mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat.

Pemerintah pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut. Namun banding ini ditolak. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak.

Berita lain tentang kebakaran hutan, bis aAnda simak di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

11 jam lalu

Kilang LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat. ANTARA/HO-BP Tangguh
Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

16 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

3 hari lalu

PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda
Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.


Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

3 hari lalu

Momen saat kereta melewati kucuran air akibat banjir di stasiun kereta bawah tanah di New York, AS, 1 September 2021. Banjir langsung melumpuhkan stasiun jaringan kereta bawah tanah karena air mengalir masuk hingga membanjiri stasiun. Twitter
Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

11 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran Rumania beristirahat saat api membakar dekat desa Masari, di pulau Rhodes, Yunani, 24 Juli 2023. REUTERS/Nicolas Economou
Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.