TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal pada bulan Agustus melalui pengendalian IMEI. Mitigasi ini dilakukan untuk memaksimalkan masuknya barang dari luar negeri melalui lajur legal.
Solusi yang diupayakan pemerintah yaitu menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang merupakan nomor identitas ponsel dengan nomor ponsel pengguna, agar dapat mencegah penggunaan ponsel illegal secara nasional.
“Indonesia termasuk negara terlambat yang melakukan hal ini. Negara lain sudah melakukannya dari jauh-jauh hari,” ucap Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara di kantornya pada 2 Agustus 2019.
Pengendalian IMEI yang dilakukan oleh negara-negara dunia memberikan keuntungan dari segi pajak dan perlindungan konsumen. Kebijakan ini dapat mengurangi dampak barang black market yang kerap merugikan konsumen dan juga pemasukan negara.
Para penjual barang elektronik nantinya harus memiliki izin legal importir dari Dirjen Bea dan Cukai. Harga barang black market yang cenderung rendah menarik sebagian masyarakat untuk melakukan transaksi pembelian.
Namun, tak jarang barang yang telah dibeli palsu dan memiliki kondisi yang kurang baik. “Orientasi masyarakat Indonesia tidak terlalu fokus dengan after sale service,” ujarnya.
Setiap ponsel yang dibeli pengguna secara legal akan didaftarkan dalam sistem DIRBS yang merupakan sistem pemberantas ponsel ilegal. Nantinya jika ponsel terbukti tidak memiliki IMEI maka barang tersebut tidak dapat beroperasi menggunakan nomor operator Indonesia.
Maka dari itu, pemerintah akan bekerja sama dengan operator ponsel di Indonesia. Operator akan memasang aplikasi dengan memasukkan semua nomor IMEI dari database Kementerian Perindustrian yang bernama Sibina (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional).
Sibina merupakan solusi pencegah peredaran ponsel black market di Indonesia yang akan diluncurkan pada bulan ini. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menyediakan layanan lost and stolen yang diharapkan rampung pada Februari 2020. Aplikasi tersebut berguna untuk memantau ponsel hilang, atau mengidentifikasi ponsel yang merupakan hasil barang curian.
Menurut Dirjen SDPPI, Ismail, pengendalian IMEI merupakan tugas tiga kementerian. "Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA sekaligus prosedur verifikasi dan validasi IMEI. Sementara, Kementerian Kominfo meminta operator menyediakan layanan lost and stolen dan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR. Dan Kemendag akan membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA," ujarnya.
CAECILIA EERSTA