Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pedagang Kukang Dituntut Hukuman 5 Tahun

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Seekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) keluar dari kandang sementara saat dilepasliarkan ke tempat Suaka Margasatwa Gunung Sawal (SMGS), Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat 3 Mei 2019. Sebanyak 31 ekor Kukang tersebut merupakan hasil serahan masyarakat ke sejumlah BKSDA di Wilayah Jabar dan dititiprawatkan ke IAR Indonesia untuk menjalani rehabilitasi. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Seekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) keluar dari kandang sementara saat dilepasliarkan ke tempat Suaka Margasatwa Gunung Sawal (SMGS), Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat 3 Mei 2019. Sebanyak 31 ekor Kukang tersebut merupakan hasil serahan masyarakat ke sejumlah BKSDA di Wilayah Jabar dan dititiprawatkan ke IAR Indonesia untuk menjalani rehabilitasi. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penjual kukang (Nycticebus coucang) dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri  Palembang, Kamis, 8 Agustus 2019.

Jaksa Penuntut Umum Selly Agustina membacakan dakwaan bahwa terdakwa Santi, 39 tahun, warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang telah melakukan kegiatan perdagangan satwa dilindungi di wilayah Palembang.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujar Agustina dalam persidangan.

Santi didakwa memperdagangkan kukang di Pasar 16 Ilir Kota Palembang. Polisi menyita barang bukti berupa delapan ekor Kukang yang sekarang sudah dilepasliarkan ke alam bebas oleh BKSDA Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Saksi dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan yakni Maulana Yusuf dan Adi Yatma, menceritakan kronologis penangkapan terdakwa.

Maulana mengatakan ia melihat benda mencurigakan berbentuk kotak dilapisi karung plastik berwarna putih yang disimpan oleh terdakwa di bawah meja kiosnya.

"Kami kembali ke Polda untuk mengadukan kecurigaan itu, lalu tim kami mendatangi kios terdakwa untuk menggeledah dan ternyata ada delapan ekor satwa Kukang kondisi hidup di dalam karung berwarna putih," kata Maulana.

Sementara terdakwa mengaku tidak tahu kukang dilarang diperjualbelikan dan mengira hewan primata tersebut sebagai beruk semuni (Nycticebus menagensis). “Saya tahunya itu beruk semuni,” kata terdakwa.

Terdakwa menjual kukang itu karena ada permintaan dari pembeli. Ia membeli kukang dari beberapa penjual seharga Rp100.000 dan berencana menjualnya kembali seharga Rp150.000. Kukang merupakan satwa nocturnal yang biasa memakan serangga atau satwa-satwa berukuran kecil. Di tangan pedagang satwa liar, gigi taring kukang sering dipatahkan agar tidak melukai manusia. Padahal gigi taring itu sangat penting bagi kukang untuk bertahan hidup. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mendengar penjelasan saksi dan terdakwa, hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali dengan menghadirkan saksi ahli pada Rabu (14/8).

Manajer Wildlife Protection Unit Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia, Ode Kalashnikov, mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut karena perdagangan satwa dilindungi merupakan ancaman serius yang kerap melibatkan sindikat perdagangan satwa nasional hingga lintas negara.

"Apalagi saat ini perdagangan satwa dapat ditemukan dengan mudah di internet dan pasar konvensional, seperti salah satunya di Pasar 16 Ilir Palembang," ujar Kalashnikov.

Menurut dia, di Pasar 16 Ilir sering dijumpai bermacam jenis satwa dilindungi, di antaranya kucing hutan, burung elang, kakatua, nuri, kukang, lutung, owa dan ikan belida yang dijual secara terbuka.

Penangkapan Santi oleh Polda Sumatera Selatan, kata dia, merupakan langkah tepat dalam menghentikan perdagangan satwa illegal, khususnya di wilayah Palembang.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas Polda Sumsel, mudah-mudahan dengan proses hukum hingga terdakwa diadili dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi satwa langka,” kata Kalashnikov.

Berita lain tentang kukang dan satwa dilindungi, bisa Anda simak di Tempo.co

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


10 Kukang Jawa Dilepasliarkan ke Kawasan Cagar Alam Gunung Simpang Cianjur

46 hari lalu

Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Yayasan IAR Indonesia (YIARI) melepasliarkan 10 individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) hasil rehabilitasi. (BBKSDA Jabar/YIARI)
10 Kukang Jawa Dilepasliarkan ke Kawasan Cagar Alam Gunung Simpang Cianjur

Sepuluh kukang jawa tersebut terdiri dari empat individu kukang betina dan enam individu kukang jantan.


Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Facebook, Tangkap Warga Mesir

46 hari lalu

Balai KSDA Jakarta dan Balai Karantina Hewan Soekarno-Hatta melakukan kegiatan Press Release tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik dari satwa Trenggiling (Manis javanica). FOTO/Instagram
Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Facebook, Tangkap Warga Mesir

Dari tangkap tangan 7 kilogram, barang bukti sisik trenggiling yang disita seluruhnya 67,8 kilogram.


Mantan Bupati Jual Kulit Harimau Divonis Penjara 1,5 Tahun, Ini Kata KLHK

46 hari lalu

Bukti lembar kulit harimau sumatera dan tulang belulangnya yang hendak diperjualbelikan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Mei 2022. menlhk.go.id
Mantan Bupati Jual Kulit Harimau Divonis Penjara 1,5 Tahun, Ini Kata KLHK

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, telah divonis bersalah dan mendapat hukuman 1,5 tahun penjara. Pernah dipenjara karena korupsi.


Selundupkan Sisik Tenggiling via Bandara Soekarno-Hatta , WNA Mesir Ditangkap

49 hari lalu

Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)
Selundupkan Sisik Tenggiling via Bandara Soekarno-Hatta , WNA Mesir Ditangkap

Anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta menyamar sebagai calon pembeli sisik tenggiling itu untuk menangkap WNA Mesir itu.


Heboh Taplak Meja Kulit Harimau Bamsoet, Ini Aturan Kepemilikan Satwa Dilindungi

12 Februari 2023

Bambang Soesatyo. foto/instagram
Heboh Taplak Meja Kulit Harimau Bamsoet, Ini Aturan Kepemilikan Satwa Dilindungi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendapat sorotan setelah video yang memperlihatkan di atas meja kerjanya tampak opsetan kulit harimau.


Penjual Potongan Tubuh Macan Tutul Ditangkap di Bekasi, KLHK Ungkap Kronologis

17 Januari 2023

Seekor macan tutul jantan yang dinamakan Purbaya dilepas liarkan ke Kamojang, Rabu 7 Desember 2022. (Dok. BBKSDA Jabar)
Penjual Potongan Tubuh Macan Tutul Ditangkap di Bekasi, KLHK Ungkap Kronologis

Seorang pria diamankan Ditjen Gakkum KLHK karena menjual potongan tubuh macan tutul.


KLHK: Penanganan Perdagangan Satwa Liar Harus Dilakukan Bersama

28 Oktober 2022

Personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Polda Aceh memperlihatkan tersangka dan barang bukti kulit harimau sumatera saat gelar perkara di Mapolda Aceh, Aceh, Jumat, 3 Juni 2022. Tim Penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka dengan inisial IS (48), A (41) dan S (44) dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera yang berhasil diungkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa pekan lalu. ANTARA/Syifa Yulinnas
KLHK: Penanganan Perdagangan Satwa Liar Harus Dilakukan Bersama

Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan perdagangan satwa liar adalah kelangkaan, kepunahan spesies dan ketidakseimbangan ekosistem di habitat aslinya.


Cerita Bayi Orang UtanTapanuli Sendirian di Bawah Pohon Durian

30 September 2022

Bayi orang utan tapanuli saat diserahkan ke petugas BKSDA Sumatera Utara Seksi Wilayah IV Tarutung, Kamis 29 September 2022. (Foto: ANTARA/HO)
Cerita Bayi Orang UtanTapanuli Sendirian di Bawah Pohon Durian

Inisiatif warga Pahae menyelamatkannya mendapat pujian. Orang utan Tapanuli adalah spesies ketiga setelah spesies orang utan Kalimantan dan Sumatera.


BKSDA Lepas Empat Kukang ke Cagar Alam Maninjau

16 Agustus 2022

Petugas BKSDA Sumbar disampingi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam melepasliarkan kukang. (ANTARA/HO-Dok BKSDA Sumbar)
BKSDA Lepas Empat Kukang ke Cagar Alam Maninjau

Empat kukang tersebut terdiri dari tiga ekor yang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dan satu ekor merupakan penyerahan warga


Daftar 6 Hewan Langka Khas Indonesia di Ambang Kepunahan

5 Agustus 2022

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara bekerja sama dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat melepasliarkan Harimau Surya Manggala  (jantan) di Zona Inti TNKS, Selasa 7 Juni 2022 . (ANTARA/HO)
Daftar 6 Hewan Langka Khas Indonesia di Ambang Kepunahan

Kepunahan para hewan langka disebabkan faktor alamiah maupun dipengaruhi oleh ulah manusia. Antara lain karena hilangnya habitat hewan dan perburuan.