Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pedagang Kukang Dituntut Hukuman 5 Tahun

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Seekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) keluar dari kandang sementara saat dilepasliarkan ke tempat Suaka Margasatwa Gunung Sawal (SMGS), Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat 3 Mei 2019. Sebanyak 31 ekor Kukang tersebut merupakan hasil serahan masyarakat ke sejumlah BKSDA di Wilayah Jabar dan dititiprawatkan ke IAR Indonesia untuk menjalani rehabilitasi. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Seekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) keluar dari kandang sementara saat dilepasliarkan ke tempat Suaka Margasatwa Gunung Sawal (SMGS), Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat 3 Mei 2019. Sebanyak 31 ekor Kukang tersebut merupakan hasil serahan masyarakat ke sejumlah BKSDA di Wilayah Jabar dan dititiprawatkan ke IAR Indonesia untuk menjalani rehabilitasi. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penjual kukang (Nycticebus coucang) dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri  Palembang, Kamis, 8 Agustus 2019.

Jaksa Penuntut Umum Selly Agustina membacakan dakwaan bahwa terdakwa Santi, 39 tahun, warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang telah melakukan kegiatan perdagangan satwa dilindungi di wilayah Palembang.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujar Agustina dalam persidangan.

Santi didakwa memperdagangkan kukang di Pasar 16 Ilir Kota Palembang. Polisi menyita barang bukti berupa delapan ekor Kukang yang sekarang sudah dilepasliarkan ke alam bebas oleh BKSDA Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Saksi dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan yakni Maulana Yusuf dan Adi Yatma, menceritakan kronologis penangkapan terdakwa.

Maulana mengatakan ia melihat benda mencurigakan berbentuk kotak dilapisi karung plastik berwarna putih yang disimpan oleh terdakwa di bawah meja kiosnya.

"Kami kembali ke Polda untuk mengadukan kecurigaan itu, lalu tim kami mendatangi kios terdakwa untuk menggeledah dan ternyata ada delapan ekor satwa Kukang kondisi hidup di dalam karung berwarna putih," kata Maulana.

Sementara terdakwa mengaku tidak tahu kukang dilarang diperjualbelikan dan mengira hewan primata tersebut sebagai beruk semuni (Nycticebus menagensis). “Saya tahunya itu beruk semuni,” kata terdakwa.

Terdakwa menjual kukang itu karena ada permintaan dari pembeli. Ia membeli kukang dari beberapa penjual seharga Rp100.000 dan berencana menjualnya kembali seharga Rp150.000. Kukang merupakan satwa nocturnal yang biasa memakan serangga atau satwa-satwa berukuran kecil. Di tangan pedagang satwa liar, gigi taring kukang sering dipatahkan agar tidak melukai manusia. Padahal gigi taring itu sangat penting bagi kukang untuk bertahan hidup. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mendengar penjelasan saksi dan terdakwa, hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali dengan menghadirkan saksi ahli pada Rabu (14/8).

Manajer Wildlife Protection Unit Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia, Ode Kalashnikov, mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut karena perdagangan satwa dilindungi merupakan ancaman serius yang kerap melibatkan sindikat perdagangan satwa nasional hingga lintas negara.

"Apalagi saat ini perdagangan satwa dapat ditemukan dengan mudah di internet dan pasar konvensional, seperti salah satunya di Pasar 16 Ilir Palembang," ujar Kalashnikov.

Menurut dia, di Pasar 16 Ilir sering dijumpai bermacam jenis satwa dilindungi, di antaranya kucing hutan, burung elang, kakatua, nuri, kukang, lutung, owa dan ikan belida yang dijual secara terbuka.

Penangkapan Santi oleh Polda Sumatera Selatan, kata dia, merupakan langkah tepat dalam menghentikan perdagangan satwa illegal, khususnya di wilayah Palembang.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas Polda Sumsel, mudah-mudahan dengan proses hukum hingga terdakwa diadili dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi satwa langka,” kata Kalashnikov.

Berita lain tentang kukang dan satwa dilindungi, bisa Anda simak di Tempo.co

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

3 hari lalu

Gambar kemunculan harimau sumatera di jalan lintas barat Tanggamus-Krui Pesisir Barat. ANTARA/Dokumentasi pribadi
Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.


KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

20 hari lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, Laksmi Wijayanti dan Plh Sekda dan Ketua DPRD Sumsel melakukan pelepasliaran Elang Bondol di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Palembang, Kamis, 7 Maret 2024. Elang Bondol masuk dalam kategori dilindungi. TEMPO/Parliza Hendrawan
KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

Pelepasliaran seekor elang bondol itu dilakukan bersamaan dengan penanaman 400 pohon serentak di taman wisata alam itu.


Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

21 hari lalu

Tersangka penjualan satwa liar yang ditangkap Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Samarinda. Dok. Humas KLHK
Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

Selain bekantan, ada satwa dilindungi lainnya yakni 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.


Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

24 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

Monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.


Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

26 hari lalu

Salah satu kelompok Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) liar mencari makan disekitar kantong habitat Sugihan-Simpang Heran di Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Minggu, 14 Mei 2023. Berdasarkan data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan per tahun 2022, jumlah Gajah Sumatera yang ada di kantong habitat Sugihan-Simpang Heran sebanyak 237 ekor.  ANTARA FOTO/Nova Wahyud
Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

Sedikitnya 18 ekor gajah liar disebut masuk kawasan wisata di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung.


Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

29 hari lalu

Sidang perkara perdagangan orang utan dengan terdakwa Ramadhan dan Reza Heryadi di PN Medan. Foto: Istimewa
Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri


Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

31 hari lalu

Petugas BKSDA Aceh bersama tim dokter hewan membedah bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) saat proses nekropsi di kawasan Hutan Desa Lancong, Sungaimas, Aceh Barat, Aceh, Rabu, 20 Desember 2023. Pembedahan gajah betina yang diperkirakan berusia lima tahun tersebut dilakukan untuk mengambil sejumlah sampel organ dalam tubuhnya. ANTARA/Syifa Yulinnas
Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

Gajah Sumatera mengalami penurunan populasi 70 persen dalam dua dekade terakhir. Salah satu sebab tersengat pagar listrik.


Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

44 hari lalu

Seorang konservasionis dari pusat penelitian perikanan laut melepaskan hiu bambu bergaris coklat ke laut dalam upaya untuk meningkatkan populasi hiu di Rayong, Thailand, 1 Juni 2021. Para peneliti pekan lalu melepaskan 40 hiu bambu berpita coklat, berusia antara 2 dan 3 bulan, di terumbu karang buatan yang dibuat khusus pada kedalaman 18 meter (60 kaki). REUTERS/Kriengkrai Attanartwong
Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

Hiu bambu dan tiga satwa liar yang hidup di Indonesia masuk dalam laporan PBB. Ribuan spesies yang bermigrasi dalam situasi mengkhawatirkan.


Koalisi Desak KLHK Tetapkan Monyet Ekor Panjang dan Beruk Sebagai Satwa Dilindungi

57 hari lalu

Seniman Wanggi Hoed bersama Koalisi Primates Fight Back melakukan aksi teatrikal di Car Free Day kawasaki Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 28 Januari 2024. Aksi tersebut dalam rangkaian Hari Primata Indonesia dengan mensosialisasikan sekaligus menyadarkan kepada masyarakat tentang isu eksploitasi monyet, selain itu mereka juga menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan monyet ekor panjang dan beruk sebagai satwa dilindungi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Koalisi Desak KLHK Tetapkan Monyet Ekor Panjang dan Beruk Sebagai Satwa Dilindungi

Sudah seyogyanya monyet ekor panjang dan beruk ditetapkan menjadi satwa liar dilindungi.


10 Jenis Kura-Kura yang Dilindungi di Indonesia

3 Januari 2024

Petugas menunjukkan kura-kura leher ular (Chelodina mccordi) atau dikenal pula kura-kura rote yang baru dipulangkan dari Singapura di tempat karantina milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur di Kota Kupang, Kamis 23 September 2021. Jenis hewan ini telah dinyatakan kritis di habitat liarnya karena diperjualbelikan. (ANTARA/Kornelis Kaha)
10 Jenis Kura-Kura yang Dilindungi di Indonesia

Sebagai negara di wilayah tropis, Indonesia memiliki beragam flora dan fauna, salah satunya kura-kura. Berikut daftar kura-kura yang dilindungi di Indonesia.