TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengaku kecewa dengan aturan sepihak dari pemerintah provinsi, terkait larangan pengiriman obat tradisional berupa akar Bajakah melalui jasa pengiriman yang ada di daerah itu.
Salah seorang warga Kota Palangka Raya yang tinggal di daerah Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Agus, di Palangka Raya, Sabtu, 16 Agustus 2019, mengatakan, bahwa paket barang miliknya yang berisi akar Bajakah tidak bisa dikirim melalui jasa pengiriman JNE express.
Dia mengatakan, akar bajakah tersebut akan dikirim ke keluarganya di luar pulau karena memerlukannya sebagai obat kanker.
"Kalau memang melarang warga membawa akar Bajakah ke luar daerah ini, seharusnya pemerintah provinsi mengeluarkan peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub) maupun imbauan untuk bisa melarang mengenai hal itu, sehingga warga bisa mengetahui secara jelas dan memakluminya" katanya.
Akar bajakah tunggal tiba-tiba sangat populer setelah muncul berita tentang khasiatnya sebagai penyembuh kanker yang berawal dari hasil penelitian 3 siswa SMA 2 Palangka Raya. Penelitian ini membawa mereka menjadi juara lomba penelitian ilmiah remaja di Bandung dan Korea Selatan.
Agus mengatakan, bahwa tiba-tiba saja ada pengumuman dari sejumlah jasa pengiriman menyatakan bahwa "pengiriman paket herbal khususnya Bajakah, untuk sementara waktu stop untuk dikirim".
Agus menilai pemerintah provinsi arogan, karena akar bajakah belum dipatenkan sehingga seharusnya tidak perlu ada larangan.
Warga lainnya, Rusdiah mengaku bisa memaklumi adanya larangan itu. "Mungkin niat pemrov baik dalam melindungi hasil temuan rahasia terbesar alam yang dimiliki Kalteng, namun hanya saja perlu adanya regulasi baik itu perwali maupun perbup atau imbauan kepada warga Kota Palangka Raya dan sekitarnya untuk mengetahui alasan pelarangan tersebut, sehingga tidak terkesan terburu-buru dalam memutuskan sebuah kebijakan kongkret," kata karyawan swasta itu.
Selanjutnya, salah satu karyawan JNE express yang berada di Jalan Seth Adji, Idan membenarkan adanya pelarangan akar bajakah tidak dapat dikirim untuk semetara waktu.
"Ya mas sejak sore tadi (Sabtu) ada larangan paketan berisi akar Bajakah tidak bisa di kirim melalui jalur udara, karena pihak Bandara Tjilik Riwut melarangnya," katanya.
Idan menjelaskan, larangan tersebut berlaku dari Jumat (16/8), informasinya karena adanya instruksi dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beserta sejumlah instansi yang siang itu mendatangi pihak Bandara Tjilik Riwut dan kantor Karantina.
Dengan adanya hal tersebut, maka pihak JNE express tidak menerima sementara paket pengiriman milik masyarakat yang di dalamnya berisikan obat yang dipercaya dapat menyembuhkan penyakit kanker tersebut.
Namun, untuk paketan milik masyarakat yang berisi akar Bajakah yang sudah terlanjur diterima pihak JNE, pihaknya tetap akan mengantarkan paketan sesuai ke tujuan.
"Hanya saja tidak melalui jalur udara, melainkan bisa melalui jalur lain yakni menggunakan jalur kapal laut," ucapnya.
Tempo masih berusaha menghubungi Pemerintah Provinsi Kalteng untuk konfirmasi pelarangan pengiriman bajakah ini.