TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo III segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektare di kawasan Pelabuhan Benoa. Menurut Wayan, pengurukan wilayah laut itu telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektare serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Koster dalam surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.
Koster antara lain meminta Pelindo III tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II dan segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove.
Koster juga meminta Pelindo III segera melakukan penataan areal Dumping I dan Dumping II yang hanya boleh digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau.
Pelindo III melakukan reklamasi untuk membangun berbagai fasilitas penunjang pelabuhan serta fasilitas komersial di atas lahan hasil pengurukan. Sedianya, sebagian areal hasil pengurukan juga akan digunakan untuk pengembangan Marine Tourism Hub bagi kota Denpasar.
Gubernur Koster meminta Pelindo III untuk melakukan kaji ulang terhadap Rencana Induk Pengembangan Pelabuhan Benoa agar memperhatikan tatanan yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Keluarnya surat ini dipicu oleh ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam pengurukan lahan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.
Berdasarkan dokumen yang ada, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III seluas 85 Ha yang terdiri atas lokasi Dumping I seluas 38 Ha dan lokasi Dumping II seluas 47 Ha telah dilakukan melalui proses administrasi mulai tahun 2012. Kegiatan pelaksanaan pengembangan mulai 2017, dan pada saat ini sedang berjalan dengan capaian 88,81%.
“Dampak lingkungan yang terjadi berupa rusaknya lingkungan yang sangat parah dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya seluas 17 Ha berlokasi di Timur Laut lokasi Dumping II. Kondisi tersebut terjadi karena ada pelanggaran pengerjaan teknis yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan/revetment dan tidak dipasangnya Silt Screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen AMDAL,” kata Koster.
Selain itu kegiatan pengembangan yang semakin meluas mengakibatkan terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa. Sehingga telah mendapat protes dan reaksi dari berbagai komponen masyarakat.
Pelanggaran-pelanggaran serta kerusakan vegetasi mangrove ini ditemukan oleh Tim Monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali. “Sejak Februari 2019, Tim Monitoring sudah melakukan empat kali kunjungan lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serta kerusakan lingkungan. Temuan ini telah kami laporkan kepada Gubernur,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, kepada Balipost.com.
Gubernur Koster mengingatkan bahwa Visi Pembangunan Daerah Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala, diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama: Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali.
“Sejalan dengan visi tersebut, DPRD Provinsi Bali telah mengesahkan Revisi PERDA No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali yang telah menegaskan bahwa Teluk Benoa adalah Kawasan Konservasi,” kata Koster yang juga adalah Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.
Oleh karena itu, Koster menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Benoa sebagai Marine Tourism Hub di Kota Denpasar tidak sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah Bali. “Perlu dipahami bahwa segala dampak akibat pelaksanaan pembangunan di wilayah Provinsi Bali yang mengganggu keseimbangan dan kesucian Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali pada akhirnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Bali,” katanya.
Berita lain terkait reklamasi di Teluk Benoa, bisa Anda simak di Tempo.co