Palangka Raya - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng minta agar KLHK atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut ijin Perusahaan HTI di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang areal konsensinya terjadi kebakaran.
"KLHK memiliki kewenangan untuk mencabut ijin-ijin seperti ini," kata Dimas N. Hartono, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng ketika dihubungi, Selasa malam, 3 September 2019.
Pencabutan ini, kata Dimas, bukan tanpa alasan, sebab ia melihat lahan itu dibiarkan tidak operasional tapi ijinnya diperpanjang terus. Ini menjadi tugas pemerintah untuk melakukan evaluasi,paparnya.
Apalagi ketika terjadi Karhutla di lokasi mereka, pemilik konsesi harus bertanggung jawab. Selama ini tidak ada tanggung jawab perusahaan seperti proses pengamanan, perlindungan dan aktifitas, ujarnya.
"Lebih baik lahan tersebut untuk masyarakat sekitarnya seperti pengakuan wilayah kelola rakyat, hutan adat atau perhutanan sosial," ujarnya.
Di Kalteng, kata Dimas, ada sekitar 3-4 perusahaan HTI maupun HPH yang hanya mengantongi ijin saja tapi tidak pernah melakukan aktifitas apapun.
"Ini tak hanya ada di Kalteng saja tapi di provinsi lain juga ada," katanya.
Sebelumnya, Dansatgas Karhutla Kalteng yang juga Danrem 102 Panju Panjung Palangka Raya, Kolonel Arm Saiful Rizal mengultimatum perusahaan Hutan Tanaman Industri ( HTI) di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang arealnya diduga terbakar untuk segera memberikan penjelasan. Ini mengingat selama terjadi kebakaran di areal HTI itu tak ada satupun dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab.
Danrem menargetkan dalam minggu ini juga sudah ada kejelasan siapa pemiliknya. Setelah itu, baru ia akan ambil langkah lain seperti penegakan hukum, ujarnya.
Berita lain tentang KLHK dan karhutla, bisa Anda simak di Tempo,co.