TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi akan menyerahkan dua Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Kantor Berita ANTARA, Rabu, 4 September 2019, mengabarkan, penyerahan SK Penetapan Hutan Adat tersebut diberikan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat hukum adat dalam kunjungan kerja ke Pontianak, Kamis besok.
Penyerahan dua SK Penetapan Hutan Adat itu meliputi Hutan Adat Bukit Samabue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak dengan luas 900 Hektar.
Hutan Adat Binua Laman Garoh diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak dengan luas 210 Hektar.
Jumlah perwakilan Masyarakat Hukum Adat yang akan diundang dalam penyerahan SK tersebut yaitu untuk Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila sejumlah 25 orang dan Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di sejumlah 45 orang dan akan didampingi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak serta Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak.
Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto mengatakan ditetapkannya kedua Hutan Adat di kabupaten Landak bertujuan memberikan perlindungan hak masyarakat hukum adat dan kearifan lokal.
"Hutan adat ini bertujuan sebagai perlindungan hak masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, sehingga hutan adat tidak menghilangkan fungsi sebelumnya seperti fungsi lindung maupun fungsi konservasi," kata Ya’ Suharnoto saat dikonfirmasi.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, bahwa Hutan Adat merupakan bentuk pengakuan Negara terhadap hak masyarakat hukum adat sehingga tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
"Hutan adat ini milik Masyarakat Hukum Adat yang tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan, yang merupakan pengakuan Negara terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya," kata Karolin.
Karolin mengungkapkan penyerahan SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat yang telah mendiami daerahnya secara turun temurun merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di atas wilayah adat terutama di Kabupaten Landak.
"Penyerahan SK Hutan Adat merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat hukum adat," kata Karolin.
Menurut laman Betahita.id, wilayah adat yang terdaftar masuk di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Nasional berjumlah 814 wilayah adat. Namun dari jumlah tersebut baru 65 wilayah saja yang sudah mendapat pengakuan secara tetap melalui produk hukum yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Berita lain tentang Hutan Adat, bisa Anda simak di Tempo.co.