Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Akan Serahkan 2 SK Hutan Adat di Landak Besok

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) menyerahkan sertifikat lahan kepada perwakilan masyarakat adat dalam Pembukaan Rembuk Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial untuk Keadilan Sosial dan Global Land Forum (GLF) 2018 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 20 September 2018. Presiden meminta pemilik lahan perkebunan besar mau bekerja sama dengan masyarakat setempat dalam menggarap lahannya. TEMPO/Subekti
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) menyerahkan sertifikat lahan kepada perwakilan masyarakat adat dalam Pembukaan Rembuk Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial untuk Keadilan Sosial dan Global Land Forum (GLF) 2018 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 20 September 2018. Presiden meminta pemilik lahan perkebunan besar mau bekerja sama dengan masyarakat setempat dalam menggarap lahannya. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Presiden Jokowi akan menyerahkan dua Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Kantor Berita ANTARA, Rabu, 4 September 2019, mengabarkan, penyerahan SK Penetapan Hutan Adat tersebut diberikan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat hukum adat dalam kunjungan kerja ke Pontianak, Kamis besok.

Penyerahan dua SK Penetapan Hutan Adat itu meliputi Hutan Adat Bukit Samabue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak dengan luas 900 Hektar.

Hutan Adat Binua Laman Garoh diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak dengan luas 210 Hektar.

Jumlah perwakilan Masyarakat Hukum Adat yang akan diundang dalam penyerahan SK tersebut yaitu untuk Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila sejumlah 25 orang dan Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di sejumlah 45 orang dan akan didampingi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak serta Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak.

Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto  mengatakan ditetapkannya kedua Hutan Adat di kabupaten Landak bertujuan memberikan perlindungan hak masyarakat hukum adat dan kearifan lokal.

"Hutan adat ini bertujuan sebagai perlindungan hak masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, sehingga hutan adat tidak menghilangkan fungsi sebelumnya seperti fungsi lindung maupun fungsi konservasi," kata Ya’ Suharnoto saat dikonfirmasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, bahwa Hutan Adat merupakan bentuk pengakuan Negara terhadap hak masyarakat hukum adat sehingga tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

"Hutan adat ini milik Masyarakat Hukum Adat yang tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan, yang merupakan pengakuan Negara terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya," kata Karolin.

Karolin mengungkapkan penyerahan SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat yang telah mendiami daerahnya secara turun temurun merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di atas wilayah adat terutama di Kabupaten Landak.

"Penyerahan SK Hutan Adat merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat hukum adat," kata Karolin.

Menurut laman Betahita.id, wilayah adat yang terdaftar masuk di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Nasional berjumlah 814 wilayah adat. Namun dari jumlah tersebut baru 65 wilayah saja yang sudah mendapat pengakuan secara tetap melalui produk hukum yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Berita lain tentang  Hutan Adat, bisa Anda simak di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nikson Nababan Perjuangkan Hutan Adat di Tapanuli Utara

27 hari lalu

Nikson Nababan Perjuangkan Hutan Adat di Tapanuli Utara

Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, sukses memperjuangkan hutan negara seluas 15.879 Hektare (Ha) menjadi hutan adat, di Kabupaten Tapanuli Utara.


Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

33 hari lalu

Penggundulan hutan di India. [www.nature.com]
Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan


Apakah Itu Tanah Adat, Tanah Ulayat, Hutan Adat, dan Hutan Negara?

1 Februari 2024

Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
Apakah Itu Tanah Adat, Tanah Ulayat, Hutan Adat, dan Hutan Negara?

Tanah adat, tanah ulayat, hutan adat, dan hutan negara adalah konsep-konsep yang mencerminkan hubungan kompleks antara manusia dan lingkungannya.


Suku Awyu Papua Gelar Aksi di Istana Negara, Tuntut Hak Hutan Adat

11 Mei 2023

Suku Awyu bersama koalisi Selamatkan Hutan Papua saat aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Mei 2023. Dok: Tempo/Nabiila Azzahra
Suku Awyu Papua Gelar Aksi di Istana Negara, Tuntut Hak Hutan Adat

Masyarakat adat suku Awyu Papua menggelar aksi damai di depan Istana Negara untuk menuntut hak atas tanah.


Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

10 Mei 2023

Masyarakat adat suku Awyu, Papua Selatan melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2023. dok: Nabiila Azzahra/Tempo
Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

Suku Awyu asal Papua melakukan audiensi dengan Komnas HAM terkait hutan adat yang terancam konsesi perusahaan sawit, Selasa, 9 Mei 2023.


Delima Silalahi, Penerima Nobel Hijau 2023: Perjuangan Belum Usai

30 April 2023

Delima Silalahi pemenang Goldman Environmental Prize. Dok. Pribadi
Delima Silalahi, Penerima Nobel Hijau 2023: Perjuangan Belum Usai

Delima Silalahi meraih Goldman Environmental Prize 2023 atas advokasinya untuk hak masyarakat adat Tano Batak. Simak wawancara panjang dengannya.


Bupati Ajukan 3 Ribu Hektare Lahan di Rejang Lebong Jadi Kawasan Hutan Adat

17 Maret 2023

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kirab budaya sebagai acara pembuka Rakernas ke-VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 17 Maret 2023.  TEMPO/Rosseno Aji
Bupati Ajukan 3 Ribu Hektare Lahan di Rejang Lebong Jadi Kawasan Hutan Adat

Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi mengatakan tengah mengajukan 3 ribu hektare lahan di daerahnya menjadi kawasan hutan adat ke KLHK


COP15, Cina Didesak Pakai Pengaruhnya untuk Lindungi Hutan Tapanuli

5 Desember 2022

Seekor spesies orangutan, Pongo tapanuliensis, di hutan Batang Toru, Sumatera Utara, 2 November 2017. aliveforfootball.com
COP15, Cina Didesak Pakai Pengaruhnya untuk Lindungi Hutan Tapanuli

Cina dianggap bisa menggunakan pengaruhnya untuk melindungi Hutan Tapanuli dan satwa liar ikonisnya dalam momentum COP15.


Perempuan Adat Bicara tentang Hutan Saat Sarasehan di Dondai

28 Oktober 2022

Perempuan Adat Bicara tentang Hutan Saat Sarasehan di Dondai

Suara perempuan belum dipandang.


Akhir Hikayat Hutan Adat

27 Mei 2022

Masyarakat adat di Tapanuli Utara dan Samosir di Provinsi Sumatera Utara ini sedang mempertahankan ruang hidup mereka sejak ratusan tahun lalu karena akan diambil oleh pemerintah untuk jadi hutan negara.
Akhir Hikayat Hutan Adat

Masyarakat adat di Tapanuli Utara dan Samosir di Provinsi Sumatera Utara ini sedang mempertahankan hutan adat mereka sejak ratusan tahun lalu.