Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU KPK Dinilai Untungkan Mafia Tambang, Ini Penjelasannya

image-gnews
Anggota wadah pegawai KPK menutupi lambang KPK dengan kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Para pegawai KPK menganggap bahwa 9 poin dalam draft revisi UU KPK itu dapat melemahkan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota wadah pegawai KPK menutupi lambang KPK dengan kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Para pegawai KPK menganggap bahwa 9 poin dalam draft revisi UU KPK itu dapat melemahkan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Koalisi Anti Mafia Korupsi Sumber Daya Alam menyatakan bahwa revisi UU KPK dapat menguntungkan para mafia tambang.

"Saya melihat ada isu krusial yang penting untuk dilihat dari revisi (UU KPK) ini. Siapa yang diuntungkan dari matinya KPK? Itu adalah mafia tambang," ujar anggota Koalisi Iqbal Damanik dalam diskusi "Gurita Mafia Sumber Daya Alam dalam Penghancuran Upaya Pemberantasan Korupsi" di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.

Menjelang habis masa jabatan periode 2014-2019 para anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembahasan revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Rapat Paripurna Kamis, 5 September 2019, DPR menyepakati revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR.

Revisi UU KPK tersebut dinilai akan menghilangkan independensi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Iqbal, isu krusial mengenai siapa yang diuntungkan itu, muncul dari beberapa hal perlawanan yang dilakukan kepada KPK, yaitu pertama akumulasi kekayaan dan kekuasaan dari perizinan yang ada di para mafia tambang.

Kemudian, kedua rongrongan terhadap prinsip negara hukum melalui pelemahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Dan ketiga depolitisasi ketahanan dan kedaulatan energi melalui pelemahan partisipasi publik.

"KPK itu melawan tiga upaya tersebut. Beberapa kasus korupsi itu kebanyakan berawal dari perubahan peraturan perundangan-undangan, seperti kasus PLTU Riau yang masih dalam proses," kata Iqbal, peneliti Auriga Nusantara.

KPK, menurut Iqbal telah melakukan perbaikan tata kelola yang cukup baik. Pembenahan dimulai sejak adanya Korsup Minerba (Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batu Bara).

"Dulu sebelum ada Korsup Minerba kita tidak tahu berapa jumlah izin pertambangan di Indonesia. Nah adanya Korsup Minerba di beberapa daerah khususnya wilayah tambang di Kalimantan Timur dan Sumatra Selatan, pertama kali ada itu di Balikpapan, dan itu membereskan seluruh data izin," tutur Iqbal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, Iqbal melanjutkan, meskipun dulu ada Permen ESDM tentang evaluasi izin usaha pertambangan, tetap KPK yang punya andil besar dalam memperbaikinya. Sehingga KPK berhasil memangkas hampir 30 persen izin pertambangan yang tumpang tindih dan tidak patuh aturan.

Selain itu, KPK juga berhasil meningkatkan penerimaan negara pasca adanya Korsup Minerba. "Misalnya tunggakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu sebelum adanya Korsup sekitar Rp22 triliun setelah adanya Korsup hanya sekitar Rp4 triliun itu ada datanya. Artinya ada kontribusi signifikan dari KPK terhadap PNBP," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, peran KPK ikut mendorong perusahaan tambang lebih taat kewajiban reklamasi, walaupun masih banyak lubang tambang yang ada. "Ketaatan kewajiban reklamasi ini terlihat dimana para pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK itu sudah mulai memberikan rencana reklamasi," katanya.

Tak hanya di sisi tata kelola, menurut Iqbal, KPK juga masuk di sisi penindakan. Iqbal memberikam contoh kasus Nur Alam misalnya, pertama kali negara mengalami kerugian lingkungan sekitar Rp 4,3 triliun. Gubernur Sultra Nur Alam, kata Iqbal, dituntut KPK karena diduga melakukan kerugian terhadap negara dalam pengeluaran izin tambang di kawasan hutan.

"Dan hasil putusannya, walaupun tidak dimasukkan keseluruhannya, Nur Alam akhirnya divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp 1 triliun," tutur Iqbal. "Kemudian kasus Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang melibatkan banyak konflik kepentingan dalam satu izin tambang. Dan yang paling baru adalah kasus PLTU Riau yang masih berjalan."

Monica Tanuhandaru dari Partnership for Governance Reform (Kemitraan) menjelaskan bahwa KPK juga memiliki peran dalam penyelamatan sumber daya alam. Tidak hanya faktor kerusakan lingkungan, tapi melihat apa yang sudah dilakukan KPK, bukan hanya kerugian negara dari sisi penerimaan pajak, kepatuhan, pelanggaran perizinan dan juga kerusakan lingkungan.

"KPK justru membantu tata kelola sumber daya alam, yang memberikan kontribusi cukup besar dalam kerusakan. KPK juga sudah melakukan tata kelola sumber daya alam yang baik, dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sumber daya alam," kata Monica.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

3 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

3 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

10 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

13 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

21 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

21 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

21 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.