TEMPO.CO, Palangka Raya - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penyegelan terhadap lahan karhutla milik 9 perusahaan pemegang ijin konsesi di Kalteng dengan luas areal terbakar mencapai 2.906,8 Ha.
"Dari 9 perusahaan itu ada 2 perusahaan yang sudah ditingkatkan pada tahap penyelidikan yaitu satu perkebunan kelapa sawit dan satu konsesi HTI," kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK yang dihubungi dari Palangka Raya, Minggu 15 September 2019.
Dijelaskannya, penyegelan terhadap lahan yang terbakar sudah dilakukan sejak minggu kedua bulan Agustus 2019 dan hingga saat ini masih terus dilanjutkan.
"Kita akan terus lakukan pemantauan setiap hari untuk melihat daerah mana yang terbakar, termasuk dilokasi konsesi perusahaan," ujarnya.
Dijelaskan Yazid, secara kronologi upaya penyegelan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi intelijen, yang menyebutkan ada beberapa fire spot i Kalteng.
Setelah dilakukan diskusi, akhirnya KLHK melakukan pengecekan di dua kabupaten yakni Kotawaringin Timur dan Katingan.
"Karena kita fokus di lokasi konsesi perusahan. Jadi kita kecilkan targetnya di lokasi perusahaan," ujarnya.
Menyinggung apakah terjadinya karhutla di areal milik perusahaan itu akibat terbakar sendiri atau diduga sengaja dibakar, menurut Yazid pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman.
"Kami akan panggil pihak-pihak yang bisa memperkuat bukti dan saksi," katanya.
Menurut dia, dilihat dari sisi karhutla kasus ini serius, sehingga bila buktinya kuat maka akan dinaikkan ke pidana.
Sedangkan untuk pidananya ia akan mencoba ke pasal berlapis misalnya pasal membuka lahan dengan cara membakar dan pasal tentang kerusakan lingkungan serta pasal tambahan untuk pidana korporasi.
"Selain itu ada tambahan Pasal 119 UU no 32 tahun 2019 salah satunya pencabutan izin," kata Yazid Nurhuda.
Dari data milik Gakkum KLHK, penyegelan dan PNNS Line LHK terhadap 9 perusahaan pemegang konsesi dengan rincian 1 perusahaan di di Palangka Raya, 2 Perusahaan di Kabupaten Kapuas, 1 Perusahaan di Kotawaringin Barat, 4 Perusahaan di Kotawaringin Timur, 1 perusahaan di Katingan.
Sedangkan luas areal karhutla yang disegel jumlahnya mencapai 2.906,8 Ha.