TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok profesional Malaysia mengusulkan pada Pemerintah Malaysia untuk menuntut Indonesia berkaitan dengan kabut asap di Negeri Jiran yang diduga berasal dari karhutla di Indonesia.
Mereka ingin Indonesia membayar 1 ringgit Malaysia atau ganti rugi sebesar Rp3.352 untuk kabut asap lintas batas, untuk memaksa Jakarta bertanggung jawab secara hukum atas kejadian yang hampir terjadi setiap tahun itu.
Kelompok itu, yang terdiri dari dokter, pengacara, akademisi, aktivis sosial dan ekonom, mengatakan langkah itu untuk menuntut komitmen Indonesia dalam memadamkan kebakaran saat ini dan mencegah kebakaran di masa depan.
“Penyebab darurat tahunan kabut asap adalah multifaktor. Ada faktor minyak sawit, lebih murah untuk membakar daripada menyuburkan ladang, perkebunan tidak bertanggung jawab, faktor korupsi, kurangnya teknologi untuk melawan api, dan mungkin banyak lainnya. Dengan begitu banyak faktor, tidak ada satu solusi ajaib," kata kelompok itu dalam pernyataan seperti dikutip dari Malay Mail, Minggu, 15 September 2019.
"Kami mengusulkan hal yang paling dekat dengan itu, yaitu putusan deklarasi melalui gugatan yang memaksa Pemerintah Indonesia untuk memikul tanggung jawab hukum atas kebakaran di wilayah Indonesia," kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.
Kelompok itu menjelaskan bahwa jumlah tuntutan RM1 dipilih karena sulit untuk menghitung kerusakan yang pasti, dan setiap upaya menghitung akan menjadi pemborosan sumber daya, sementara menuntut jumlah besar akan memicu ketegangan yang tidak perlu antara kedua negara.
Deklarasi tersebut muncul ketika Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan pada hari Minggu bahwa Malaysia membutuhkan kerjasama dari negara-negara lain terlebih dahulu, khususnya negara tetangga Indonesia, sebelum dapat mengatasi masalah kabut asap tahunan dalam jangka panjang.
Sebelumnya Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, asal kabut asap akibat karhutla tidak hanya dari Indonesia karena titik api juga terdeteksi berasal dari sejumlah negara Asia Tenggara termasuk Malaysia.
MALAY MAIL