TEMPO.CO, Jakarta - Vonis hakim Pengadilan Negeri Dumai terhadap empat terdakwa penjualan satwa dilindungi perlu dicontoh hakim lain karena hukumannya cukup tinggi untuk kasus perdagangan dan konservasi satwa dilindungi.
Empat terdakwa, yaitu Yogo Atmino, Ahmad Nur Habub, Suwardi dan Tarno dijatuhi putusan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, Rabu, 18 September 2019.
"Persidangannya menarik karena tuntutan lebih tinggi dari biasa untuk kasus perdagangan satwa dilindungi, misalnya maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta, tapi untuk perkara ini dituntut hingga enam tahun dan denda Rp200 juta," kata Koordinator Komunikasi dan Informasi IAR Indonesia, Elvyra di Dumai, Kamis.
IAR atau Inisiasi Alam Rehabilitasi adalah lembaga pegiat perlindungan satwa langka.
Menurut Elvyra, meskipun vonis hakim masih lebih rendah dari tuntutan, namun dipandang masih cukup tinggi. Dia berharap, vonis ini ditiru oleh hakim lain dalam memutuskan hukuman bagi penjual satwa dilindungi.
Sebelumnya, dalam persidangan putusan hakim, hanya dihadiri tiga terdakwa, satu orang berhalangan karena sakit. Setelah mendengar vonis, tiga terdakwa menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Kejari Dumai Agung Nugroho menyatakan pikir-pikir.
Hewan dilindungi yang akan diselundupkan ke luar negeri oleh empat pelaku adalah 38 ekor cendrawasih, kakatua raja hitam, rangkong dan dua primata jenis owa ungko. Penyelundupan itu digagalkan petugas Bea Cukai Dumai pada Maret 2019 di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai.
"Vonis meski lebih rendah dari tuntutan, namun cukup tinggi untuk kasus perdagangan dan konservasi satwa dilindungi, semoga saja hakim daerah bisa mengikuti," katanya.
Dalam sejumlah kasus penyelundupan satwa dilindungi, hukuman dan tuntutan jarang diberikan sampai maksimal. Sebelumnya, warga Rusia Andrei Zhestkov, 28 tahun, divonis satu tahun penjara dalam kasus penyelundupan orangutan oleh Pengadilan Denpasar, Juli 2019.
Pada Maret 2019, petugas Bea Cukai Madya Pabean Dumai menggagalkan penyelundupan puluhan satwa dilindungi dan langka yang akan dibawa ke Malaysia, empat orang diamankan dan ditaksir kerugian negara Rp3 miliar.
"Kita lakukan penindakan bersinergi dengan polisi militer TNI Angkatan Laut mengamankan puluhan hewan satwa dilindungi dan mereka merupakan kurir pengiriman untuk dibawa ke Malaysia," kata Kepala BC Dumai Fuad Fauzi.
Satwa langka dilindungi ini akan dibawa ke Pulau Rupat dan selanjutnya diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal cepat, namun bisa digagalkan.