Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Penyelundup Satwa Dilindungi 4 Tahun, Hakim PN Dumai Dipuji

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Burung Cendrawasih di Hutan Nonggou di Distrik Sausapor Papua Barat (dok. Kemenpar)
Burung Cendrawasih di Hutan Nonggou di Distrik Sausapor Papua Barat (dok. Kemenpar)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis hakim Pengadilan Negeri Dumai terhadap empat terdakwa penjualan satwa dilindungi perlu dicontoh hakim lain karena hukumannya cukup tinggi untuk kasus perdagangan dan konservasi satwa dilindungi.

Empat terdakwa, yaitu Yogo Atmino, Ahmad Nur Habub, Suwardi dan Tarno dijatuhi putusan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, Rabu, 18 September 2019.

"Persidangannya menarik karena tuntutan lebih tinggi dari biasa untuk kasus perdagangan satwa dilindungi, misalnya maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta, tapi untuk perkara ini dituntut hingga enam tahun dan denda Rp200 juta," kata Koordinator Komunikasi dan Informasi IAR Indonesia, Elvyra di Dumai, Kamis.

IAR atau Inisiasi Alam Rehabilitasi adalah lembaga pegiat perlindungan satwa langka.

Menurut Elvyra, meskipun vonis hakim masih lebih rendah dari tuntutan, namun dipandang masih cukup tinggi. Dia berharap, vonis ini ditiru oleh hakim lain dalam memutuskan hukuman bagi penjual satwa dilindungi.

Sebelumnya, dalam persidangan putusan hakim, hanya dihadiri tiga terdakwa, satu orang berhalangan karena sakit. Setelah mendengar vonis, tiga terdakwa menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Kejari Dumai Agung Nugroho menyatakan pikir-pikir.

Hewan dilindungi yang akan diselundupkan ke luar negeri oleh empat pelaku adalah 38 ekor cendrawasih, kakatua raja hitam, rangkong dan dua primata jenis owa ungko. Penyelundupan itu digagalkan petugas Bea Cukai Dumai pada Maret 2019 di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Vonis meski lebih rendah dari tuntutan, namun cukup tinggi untuk kasus perdagangan dan konservasi satwa dilindungi, semoga saja hakim daerah bisa mengikuti," katanya.

Dalam sejumlah kasus penyelundupan satwa dilindungi, hukuman dan tuntutan jarang diberikan sampai maksimal. Sebelumnya,  warga Rusia Andrei Zhestkov, 28 tahun, divonis satu tahun penjara dalam kasus penyelundupan orangutan oleh Pengadilan Denpasar, Juli 2019.

Pada Maret 2019, petugas Bea Cukai Madya Pabean Dumai menggagalkan penyelundupan puluhan satwa dilindungi dan langka yang akan dibawa ke Malaysia, empat orang diamankan dan ditaksir kerugian negara Rp3 miliar.

"Kita lakukan penindakan bersinergi dengan polisi militer TNI Angkatan Laut mengamankan puluhan hewan satwa dilindungi dan mereka merupakan kurir pengiriman untuk dibawa ke Malaysia," kata Kepala BC Dumai Fuad Fauzi.

Satwa langka dilindungi ini akan dibawa ke Pulau Rupat dan selanjutnya diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal cepat, namun bisa digagalkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

14 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak pada Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.


Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

15 hari lalu

Penampakan hantaran alias hampers lebaran berupa sepasang burung love bird dengan kembang melingkar di sekeliling kurungan besi. Belakangan, burung dengan nama latin Agapornis Pullarius itu ramai dijual untuk bingkisan hari raya idulfitri. Aktivis pelindung bintang mengecam praktik ini. Foto: Istimewa
Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

Forest and Wildlife, Muhammad Ali Imron, mengatakan bisa menyebabkan kematian burung, terutama ketika si penerima tidak menghendaki parcel lovebird.


Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

29 hari lalu

Gambar kemunculan harimau sumatera di jalan lintas barat Tanggamus-Krui Pesisir Barat. ANTARA/Dokumentasi pribadi
Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.


KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

46 hari lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, Laksmi Wijayanti dan Plh Sekda dan Ketua DPRD Sumsel melakukan pelepasliaran Elang Bondol di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Palembang, Kamis, 7 Maret 2024. Elang Bondol masuk dalam kategori dilindungi. TEMPO/Parliza Hendrawan
KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

Pelepasliaran seekor elang bondol itu dilakukan bersamaan dengan penanaman 400 pohon serentak di taman wisata alam itu.


Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

47 hari lalu

Tersangka penjualan satwa liar yang ditangkap Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Samarinda. Dok. Humas KLHK
Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

Selain bekantan, ada satwa dilindungi lainnya yakni 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.


Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

50 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

Monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.


Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

52 hari lalu

Salah satu kelompok Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) liar mencari makan disekitar kantong habitat Sugihan-Simpang Heran di Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Minggu, 14 Mei 2023. Berdasarkan data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan per tahun 2022, jumlah Gajah Sumatera yang ada di kantong habitat Sugihan-Simpang Heran sebanyak 237 ekor.  ANTARA FOTO/Nova Wahyud
Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

Sedikitnya 18 ekor gajah liar disebut masuk kawasan wisata di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung.


Begini Upaya KLHK Mencegah Konflik Harimau dan Manusia di Lampung

54 hari lalu

Petugas gabungan mengevakuasi seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Begini Upaya KLHK Mencegah Konflik Harimau dan Manusia di Lampung

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sejumlah upaya mencegah konflik antara manusia dan harimau Sumatera di Lampung.


Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

55 hari lalu

Sidang perkara perdagangan orang utan dengan terdakwa Ramadhan dan Reza Heryadi di PN Medan. Foto: Istimewa
Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri


Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

57 hari lalu

Petugas BKSDA Aceh bersama tim dokter hewan membedah bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) saat proses nekropsi di kawasan Hutan Desa Lancong, Sungaimas, Aceh Barat, Aceh, Rabu, 20 Desember 2023. Pembedahan gajah betina yang diperkirakan berusia lima tahun tersebut dilakukan untuk mengambil sejumlah sampel organ dalam tubuhnya. ANTARA/Syifa Yulinnas
Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

Gajah Sumatera mengalami penurunan populasi 70 persen dalam dua dekade terakhir. Salah satu sebab tersengat pagar listrik.