Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Sebut Polusi Udara adalah Pelanggaran HAM

image-gnews
Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama Komnas HAM Esrom Hamonangan (pakai batik) dalam diskusi Haze, Pencemaran Udara dan Pelanggaran HAM di Kantor KPBB, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019. TEMPO/Khory
Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama Komnas HAM Esrom Hamonangan (pakai batik) dalam diskusi Haze, Pencemaran Udara dan Pelanggaran HAM di Kantor KPBB, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019. TEMPO/Khory
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Esrom Hamonangan mengatakan bahwa polusi udara bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Hal itu disampaikannya dalam diskusi pencemaran lingkungan di Kantor Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).

"UUD 1945 kita sudah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat. Jadi kalau dirunut ini pencemaran udara di Jakarta ini adalah pelanggaran HAM," ujar Esrom di KPBB Meeting Room, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.

Pencemaran udara di Jakarta beberapa waktu lalu mendapatkan status tidak sehat, dan sering menempati posisi teratas kota paling tercemar di dunia. Di tambah dengan terjadinya kerusakan lingkungan yang berdampak munculnya kabut asap dan polusi udara, membuat masyarakat mendapatkan udara yang tidak baik.

KPBB mengungkap bahwa sampai 2016 banyak masyarakat DKI Jakarta menderita sakit dan meninggal karena polusi udara Jakarta. KPBB melakukan riset lima tahun sekali, pada 2016 terdapat 58,3 persen dari lebih dari 10 juta penduduk Jakarta menderita sakit atau meninggal karena polusi udara lokal.

"Hukum internasional juga jelas bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat itu hubungannya dengan HAM, seperti di Sustainable Development Goals atau SDG'S ini. Harusnya pemerintah penuhi ini, cuma mungkin banyak hal yang harus dilakukan, jadi ini agar terabaikan," kata Esrom.

Perusakan lingkungan sebagai bentuk pelanggaran HAM, Esrom melanjutkan, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, tepatnya di pasal 9 ayat 3 yang memastikan bahwa masyarakat berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengubah pola pikir bahwa pelanggaran HAM tidak hanya terjadi dalam kategori sipil dan politik. "Bukan hanya kekerasan pemerkosaan saja," kata mantan Kepala Bidang Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu.

Menurutnya, pelanggaran HAM juga bisa terjadi dalam kategori ekonomi, sosial dan budaya. Esrom berpesan bahwa masyarakat harus awas bila haknya dilanggar, apalagi jika terbukti merugikan secara nyata seperti kabut asap dan polusi udara yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia baru-baru ini.

"Meski berbeda penyebab, kabut asap juga masuk kategori polusi udara yang berdampak langsung ke kesehatan masyarakat yang menghirupnya, apalagi terhadap kaum rentan seperti anak-anak," tutur Esrom. "Untuk mencegahnya perlu dilakukan langkah nyata, mencegah tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan."

Esrom berujar langkah pencegahan masih minim dilakukan pemerintah, KPBB sudah melakukan penelitian dan sudah menemukan solusi. Misalnya menggunakan bahan bakar gas, tapi pencegahan itu tidak didengar.

"Masalah kabut asap bisa diadukan ke Komnas HAM, harus ada yang melaporkan, selanjutnya Komnas HAM bisa menindaklanjuti dan bisa membawanya ke pengadilan, itu menurut undang-undangnya," kata Esrom.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

1 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

2 hari lalu

Tentara Israel berdiri di samping tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel, 23 November 2023. Merkava adalah serangkaian tank tempur utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan tulang punggung korps lapis baja IDF. REUTERS/Alexander Ermochenko
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

2 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


Polusi Udara Bisa Bikin Serangga Salah Pilih Pasangan Kawin

3 hari lalu

Lalat buah. Kredit: Wikipedia
Polusi Udara Bisa Bikin Serangga Salah Pilih Pasangan Kawin

Temuan lainnya adalah keturunan hibrida dari serangga yang salah pilih pasangan karena polusi udara itu kerap kali steril.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

7 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

9 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

9 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

10 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

10 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?