Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Keluarkan Pepres Bahasa Jelang Sumpah Pemuda, Ini Isinya

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jakarta, Jumat, 20 September 2019.  juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR, yaitu agar menunda pengesahan RUU KUHP. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jakarta, Jumat, 20 September 2019. juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR, yaitu agar menunda pengesahan RUU KUHP. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta," demikian bunyi Pasal 28 Perpres 63/2019 yang dilansir dari setneg.go.id, Selasa, 9 Oktober 2019.

Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta, yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis, dan media elektronik.

“Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi,” bunyi Pasal 29 Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Lembaga sebagaimana dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah. Adapun laporan sebagaimana dimaksud berupa: a. laporan pengelolaan kegiatan; b. laporan pelaksanaan tugas kedinasan; c. laporan kegiatan masyarakat; d. laporan pengaduan masyarakat; dan/atau e. laporan lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, juga wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, berupa: a. disertasi; b. tesis; c. skripsi; d. laporan tugas akhir; e. laporan penelitian; f. makalah; g. buku teks; h. buku referensi; i. prosiding; j. risalah forum ilmiah; k. jurnal ilmiah; dan/atau l. karya ilmiah lain.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Perpres 63/2019 ini, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 September 2019.

Dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 diikrarkan::
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.

Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.

Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

18 jam lalu

Pengerjaan kembaran bentang pendek Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai salah satu pendukung pelaksanaan upacara kemerdekaan ke-79 di Kota Nusantara pada 17 Agustus 2024 (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

Satgas Pembangunan IKN memastikan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 bisa digelar di Nusantara pada 17 Agustus 2024, sementara kepindahan ASN sesudahnya


Politikus PDIP Sebut Kesalahan Jokowi ke Megawati Lebih Banyak Dibandingkan SBY

3 hari lalu

Suasana open house Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana dengan pejabat serta warga di Istana Negara, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Politikus PDIP Sebut Kesalahan Jokowi ke Megawati Lebih Banyak Dibandingkan SBY

Belum cukup sampai di situ, ucap Deddy, Jokowi juga menyalahgunakan kekuasaan dengan cawe-cawe saat pemilu dan menggunakan semua instrumen kekusaan.


Politikus PDIP Sebut Jokowi Harus Temui Pengurus Anak Ranting Sebelum Megawati

3 hari lalu

Dari kiri ke kanan, Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo saat meluncurkan mobil bioskop keliling dalam Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Politikus PDIP Sebut Jokowi Harus Temui Pengurus Anak Ranting Sebelum Megawati

"Jokowi tanpa anak ranting PDIP tidak mungkin bisa seperti yang sekarang," kata dia.


Politikus PDIP Sebut Rencana Jokowi Temui Megawati Cuma Gimik Politik

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para cucunya untuk bermain sekaligus bersilaturahmi dengan warga Medan di Mal Centre Point, Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 11 April 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Politikus PDIP Sebut Rencana Jokowi Temui Megawati Cuma Gimik Politik

Jokowi nyaris mustahil memiliki keberanian untuk bersilaturahmi dengan Ketua Umum PDIP Megawati.


Istana Ungkap Tiga Korban Ricuh Open House Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo menemui ribuan warga di halaman Kompleks Kementerian Sekretariat Negara yang sedang antre untuk bisa bersilaturahmi dengannya dalam acara open house Idul Fitri 1440 Hijiriah, Jakarta, 5 Juni 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Istana Ungkap Tiga Korban Ricuh Open House Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit

Istana Kepresidenan mengungkapkan ada tiga korban ricuh saat gelar griya atau open house Jokowi di Istana Negara, kemarin.


Ramai Open House Jokowi di Istana Negara, Ini Sejarah Open House di Kalangan Pejabat Negara

6 hari lalu

Suasana antrean warga di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Antrean warga untuk menghadiri acara open house Idul Fitri sempat ricuh lantaran sejumlah warga memaksa masuk ke dalam Istana Negara. TEMPO/Yohanes Maharso
Ramai Open House Jokowi di Istana Negara, Ini Sejarah Open House di Kalangan Pejabat Negara

Tradisi open house di kalangan pejabat Indonesia makin menguat sejak Orde Baru era kepemimpinan Soeharto.


Menguak Sumber Dana Operasional Presiden di Sidang MK: Dana yang Kerap Dipakai Buat Bansos Jokowi

7 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Menguak Sumber Dana Operasional Presiden di Sidang MK: Dana yang Kerap Dipakai Buat Bansos Jokowi

Di MK terkuak Dana Operasional Presiden bersumber dari Bagian Anggaran Sekretariat Negara dan Menteri Keuangan yang berasal dari APBN


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

7 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


3 Hal Tentang Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hal Tentang Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Mahkamah Konstitusi akan umumkan putusan PHPU atau dikenal Sengketa Pilpres 2024 setelah lebaran atau tepatnya pada 22 April 2024.


Membayangkan MK Bisa Panggil Presiden Jokowi Bersaksi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

9 hari lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Membayangkan MK Bisa Panggil Presiden Jokowi Bersaksi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara Unlam, Herdiansyah Hamzah mengatakan, kehadiran dan keterangan Presiden Jokowi ke sidang sengketa Pilpres cukup penting