TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Bea dan Cukai di Bandara Juanda Surabaya menyita 76 Iphone 11 dari para penumpang pesawat selama dua pekan terakhir.
Kakanwil Bea Cukai Jatim I Muhamad Purwantoro, saat dikonfirmasi di Kantor Bea dan Cukai Juanda, Kamis, 10 Oktober 2019, mengatakan, barang yang disita tersebut dibawa oleh para penumpang dari luar negeri.
"Para penumpang itu mengaku kalau barang yang dibawanya itu merupakan barang jasa titipan (jastip) dari orang lain, dan tidak melalui aturan yang resmi," katanya saat temu media di Sidoarjo.
Jastip adalah model bisnis berdasarkan pesanan seseorang. Biasanya seseorang yang sedang berlibur keluar negeri menawarkan jastip kepada rekannya yang memerlukan barang impor tertentu.
Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan setiap penumpang hanya diperbolehkan untuk membawa barang dari luar negeri maksimal dua unit, dengan syarat harus melengkapi pajak yang berlaku.
"Nah ini, kasusnya para penumpang itu membawa barang melebihi aturan yang berlaku, sehingga barang yang lebih itu dikuasai oleh negara," katanya.
Ia menjelaskan, untuk telepon genggam jenis terbaru itu di Indonesia masih belum dirilis secara resmi, tetapi peredarannya sudah cukup banyak.
"Harga per satuan telepon genggam ini jika dirupiahkan haranya sekitar Rp25 juta," katanya.
Ia mengatakan, selain telepon genggam petugas juga menyita beberapa botol minuman kena cukai yang disimpan di dalam koper.
"Untuk barang minuman itu sesuai aturan maksimal satu liter, selebihnya barang itu juga kami sita," katanya.
Dirinya tidak menangkap pemilik barang-barang tersebut karena dari pengakuannya barang-barang itu merupakan titipan temannya. Namun, dirinya memperingatkan supaya tidak terjadi lagi upaya membawa barang-barang dari luar negeri dengan melebihi kapasitas yang berlaku.
"Ini menjadi peringatan kepada para penumpang supaya mereka taat pada aturan yang berlaku. Kami menjamin barang-barang ini masih tetap dikuasai oleh negara," katanya.
Berita lain terkait Iphone 11, bisa Anda simah di Tempo.co.