TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah berencana memusnahkan 12 ton daun kratom hasil penyitaan dari dua truk beberapa waktu lalu jika hasil uji laboratorium menyatakan daun tersebut mengandung zat berbahaya.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Jumat, 18 Oktober 2019, mengatakan, Polres dan instansi seperti Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Dinas Kesehatan melakukan uji laboratorium terhadap kandungan daun tersebut untuk memastikan daun kratom berbahaya atau tidak.
Hasil uji laboratoriumnya keluar diperkirakan pada Senin, 21 Oktober 2019.
"Sedangkan hasil laboratorium Polres yang dilakukan di Laboratorium Forensik Surabaya serta BPOM dan Dinkes setempat diusahakan secepat mungkin diketahui," katanya.
Menurut dia, semua hasil masing-masing instansi akan dicocokkan. Ketika nantinya dinyatakan positif daun itu berbahaya, maka instansi terkait segera memusnahkan barang sitaan tersebut yang kini disimpan di gudang Mapolres setempat.
"Dua sopir truk pengangkut 12 daun kratom tersebut sudah kami lepaskan beserta truknya, sedangkan daun kratomnya sementara ini kami sita," ujarnya pula.
Timbul mengungkapkan, seorang kernet salah satu sopir truk pengangkut 12 daun kratom yang dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin saat dilakukan tes urine petugas.
"Kernet yang terbukti mengonsumsi metamfetamin kini akan menjalani rehabilitasi di BNNK Palangka Raya dalam waktu dekat ini," katanya lagi.
Daun kratom masih menjadi kontroversi. Meski dianggap berbahaya karena bisa menyebabkan kecanduan, daun ini belum masuk dalam barang terlarang sesuai Undang-Undang Narkotika.