TEMPO.CO, Jakarta - Transformasi untuk Keadilan atau TuK Indonesia bersama Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) merekomendasikan pemerintah perlu melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menindak perusahaan-perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Hal ini mengingat karhutla itu merupakan kejahatan yang terorganisir dan luar biasa. Pak Jokowi juga bilang ini kejahatan yang terorganisir," ungkap Koordinator Jikalahari Made Ali di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 30 Oktober 2019.
OJK perlu dilibatkan, menurut Direktur Eksekutif TuK Indonesia Edi Sutrisno, mengingat 64 perusahaan yang sudah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu mendapatkan dana berupa pinjaman korporasi serta fasilitas penjaminan dari beberapa bank-bank di dalam maupun luar negeri.
Edi mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terafiliasi karhutla itu telah menerima pendanaan setidaknya sekitar Rp 266 triliun sejak 2015. Dari data yang dipaparkan Edi hasil investigasi TuK Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Maybank, dan Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi tiga bank teratas yang mendanai perusahaan-perusahaan yang terafiliasi karhutla.
"Pembiayaan ini tidak mengalami penurunan bahkan terus tumbuh, terutama ditujukan untuk membiayai perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan karhutla," imbuhnya.
Dengan demikian, Edi dan Made sepakat bahwa dengan menyetop pendanaan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi karhutla ini mampu meminimalisir terjadinya karhutla di tahun-tahun selanjutnya.
"Skemanya bisa saja, OJK melarang para lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mendanai perusahaan-perusahaan yang terafiliasi karhutla. Kalau LJK-nya di luar negeri ya lakukanlah diplomasi," kata Edi.
Edi juga mengungkapkan bahwa sebenarnya pemerintah melalui KLHK sudah meneken nota kesepahaman terkait keuangan berkelanjutan atau sustainable finance. "Tapi ini hanya MoU, belum di-follow up apa-apa," kata dia.
"Harusnya KLHK menunjukkan kepada OJK ini daftar nama-nama perusahaan yang jahat atau hitam, OJK bilang ke LJK nggak boleh lagi ngebiayain. Kalau mau investasi ke perusahaan lain saja yang lebih hijau," imbuh Edi.
Selain itu, Edi merekomendasikan agar OJK segera mengimplementasikan roadmap keuangan berkelanjutan dan berkoordinasi lebih baik lagi dengan KLHK. "Bisa dalam bentuk pertukaran informasi, penciptaan kebijakan pembiayaan yang lebih baik sehingga juga dapat mendorong penegakan hukum yang lebih baik pula," kata Edi.
Lebih lanjut lagi, Edi meminta OJK memainkan perannya sebagai pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan secara efektif untuk memitigasi risiko sistemik terhadap perekonomian nasional.
Selain melibatkan OJK dan PPATK, Made juga meminta pemerintah terus mengimplementasikan Benefecial Ownership dan Devisa Hasil Ekspor, termasuk Moratorium Sawit dan Penghentian Permanen Deforestasi.
GALUH PUTRI RIYANTO