Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Libatkan OJK dan PPATK untuk Cegah Karhutla

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia Edi Sutrisno dalam acara konferensi pers bertajuk Investasi dan Pendanaan  di Balik Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 30 Oktober 2019. TEMPO/Galuh Putri Riyanto
Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia Edi Sutrisno dalam acara konferensi pers bertajuk Investasi dan Pendanaan di Balik Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 30 Oktober 2019. TEMPO/Galuh Putri Riyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Transformasi untuk Keadilan atau TuK Indonesia bersama Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) merekomendasikan pemerintah perlu melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menindak perusahaan-perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Hal ini mengingat karhutla itu merupakan kejahatan yang terorganisir dan luar biasa. Pak Jokowi juga bilang ini kejahatan yang terorganisir," ungkap Koordinator Jikalahari Made Ali di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 30 Oktober 2019.

OJK perlu dilibatkan, menurut Direktur Eksekutif TuK Indonesia Edi Sutrisno, mengingat 64 perusahaan yang sudah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu mendapatkan dana berupa pinjaman korporasi serta fasilitas penjaminan dari beberapa bank-bank di dalam maupun luar negeri.

Edi mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terafiliasi karhutla itu telah menerima pendanaan setidaknya sekitar Rp 266 triliun sejak 2015. Dari data yang dipaparkan Edi hasil investigasi TuK Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Maybank, dan Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi tiga bank teratas yang mendanai perusahaan-perusahaan yang terafiliasi karhutla.

"Pembiayaan ini tidak mengalami penurunan bahkan terus tumbuh, terutama ditujukan untuk membiayai perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan karhutla," imbuhnya.

Dengan demikian, Edi dan Made sepakat bahwa dengan menyetop pendanaan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi karhutla ini mampu meminimalisir terjadinya karhutla di tahun-tahun selanjutnya.

"Skemanya bisa saja, OJK melarang para lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mendanai perusahaan-perusahaan yang terafiliasi karhutla. Kalau LJK-nya di luar negeri ya lakukanlah diplomasi," kata Edi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Edi juga mengungkapkan bahwa sebenarnya pemerintah melalui KLHK sudah meneken nota kesepahaman terkait keuangan berkelanjutan atau sustainable finance. "Tapi ini hanya MoU, belum di-follow up apa-apa," kata dia.

"Harusnya KLHK menunjukkan kepada OJK ini daftar nama-nama perusahaan yang jahat atau hitam, OJK bilang ke LJK nggak boleh lagi ngebiayain. Kalau mau investasi ke perusahaan lain saja yang lebih hijau," imbuh Edi.

Selain itu, Edi merekomendasikan agar OJK segera mengimplementasikan roadmap keuangan berkelanjutan dan berkoordinasi lebih baik lagi dengan KLHK. "Bisa dalam bentuk pertukaran informasi, penciptaan kebijakan pembiayaan yang lebih baik sehingga juga dapat mendorong penegakan hukum yang lebih baik pula," kata Edi.

Lebih lanjut lagi, Edi meminta OJK memainkan perannya sebagai pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan secara efektif untuk memitigasi risiko sistemik terhadap perekonomian nasional.

Selain melibatkan OJK dan PPATK, Made juga meminta pemerintah terus mengimplementasikan Benefecial Ownership dan Devisa Hasil Ekspor, termasuk Moratorium Sawit dan Penghentian Permanen Deforestasi.

GALUH PUTRI RIYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

10 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

2 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

5 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

22 jam lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.


Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

22 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

1 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

PPATK mencatat ada 3,2 juta pemain judi online di Indonesia


3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?


Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

1 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto (kanan), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat menghadiri upacara serah terima jabatan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dari Marsekal TNI Fadjar Prasetyo kepada Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga