Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badak di Taman Nasional Way Kambas Dapat Kandang 120 Ha

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Petugas memeriksa kondisi badak Sumatera bercula dua (Dicerorhinus sumatrensis) bernama `Harapan` di ruang karantina di hutan kawasan Suaka Rhino Sumatera (SRS) Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung, 3 Desember 2015. ANTARA FOTO
Petugas memeriksa kondisi badak Sumatera bercula dua (Dicerorhinus sumatrensis) bernama `Harapan` di ruang karantina di hutan kawasan Suaka Rhino Sumatera (SRS) Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung, 3 Desember 2015. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kandang badak di Pusat Penangkaran Badak Sumatera di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Kabupaten Lampung Timur bertambah luas 120 hektare.

Peresmian kandang badak baru itu dilaksanakan di Pusat Penangkaran Badak Sumatera atau Suaka Rhino Sumatera, Lampung Timur, Rabu, 30 Oktober 2019.

Kepala Balai TNWK Subakir mengatakan luas kandang badak yang baru diresmikan 120 hektare. Adapun kandang yang lama luasnya 100 hektare.

Subakir menjelaskan fasilitas dalam kandang baru itu tidak jauh berbeda dengan kandang badak yang lama.

"Terdapat lima kandang, masing-masing kandang badak luasnya 20 hektare, sisanya sebagai tempat kawin badak (reproduksi)," ujarnya.

Subakir mengungkapkan, kandang badak yang baru diresmikan itu bakal diisi badak hasil tangkapan dari hutan.

"Akan ada penangkapan badak baru dari alam, dimasukan dalam kandang ini," ujarnya.

Subakir menyebutkan, ada tiga badak tangkapan yang akan ditangkarkan dalam kandang baru itu.

"Ada tiga ekor, dua betina dan satu jantan," ujarnya.

Dia berharap,adanya penambahan luas kandang itu,badak sumatera populasinya terus bertambah.

"Adanya kandang baru ini diharapkan badak bertambah banyak populasinya," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada peresmian itu, dilakukan pelepasan badak sumatera "Harapan" ke dalam kandang badak yang baru tersebut.

Direktur Keaneragaman Hayati dan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Exploitasia mengatakan kementeriannya berharap adanya kandang badak baru itu bisa membawa badak sumatera berkembang biak dan hidup lestari dalam habitat aslinya.

Indra menegaskan Kementerian LHK bertugas tidak hanya menyelamatkan satwa badak sumatera di Lampung, namun juga menyelamatkan populasi badak yang terdapat di Aceh dan Kalimantan.

"Tugas kami ini tidak hanya untuk menyelamatkan badak sumatera saja, tapi menyelamatkan populasi satwa lainnya, seperti harimau sumatera," ujar dia.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan populasi badak sumatera saat ini tersisa 80 ekor.

Persebaran badak sumatera di Lampung, kata Gubernur, terdapat dalam kawasan Hutan Way Kambas dan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

Sehubungan itu, Gubernur meminta kepada kepala balai kedua taman nasional itu dan semua pihak melindungi hutan berikut isinya.

"Hutan dua taman nasional ini harus kita jaga dari orang yang merusak. Kepada kedua kepala balai dan petugas lainnya, jaga hutan dan lakukan patroli, orang yang merusak hutan beri hukuman yang setimpal," ujar dia.

Gubernur juga berharap kepada KLHK bisa menginisiasi nota kesepakatan bersama melindungi hutan dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Polda Lampung dan Korem 043 Garuda Hitam Lampung. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

13 jam lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

15 jam lalu

Vice President Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PIS, Ade Gunawan (tengah) berfoto bersama usai pembukaan Festival Ciliwung SH IML bertemakan, Ciliwung Merdeka dari Sampah dan Limbah, di Dermaga Perahu Sahabat Ciliwung, Depok, yang berlangsung dari 16 hingga 27 September 2024. Dok. Pertamina International Shipping (PIS)
PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

18 jam lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

22 jam lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

2 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


Pemburu Disinyalir Sebagai Penyebab Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas

2 hari lalu

Polisi Hutan berpose di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, 3 Desember 2015. Mereka menjaga kawasan taman nasional dari gangguan para pemburu liar dan mengamankan satwa liar yang berada di daerah tersebut saat keluar dari area taman nasional. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pemburu Disinyalir Sebagai Penyebab Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas

Aparat menduga kebakaran di Taman Nasional Way Kambas adalah ulah pemburu.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

4 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

6 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

6 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

7 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.