TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik peleburan aki bekas ilegal serta menghukum para pelakunya.
Ahmad menyebutkan bahwa desakan ini muncul mengingat sudah banyak korban yang terdampak oleh usaha ilegal ini. Penelitian KPBB mencatat bahwa ada 21 anak-anak di Cinangka, Kabupaten Bogor, yang terdampak akibat peleburan aki bekas ilegal ini. Menurut Ahmad, anak-anak itu di antaranya mengidap wrist drop, foot drop, hingga kejang-kejang.
"Padahal Konstitusi kita pasal 28H kan sudah menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ungkap Ahmad di Jakarta, Jumat 1 November 2019.
Sebelumnya, Ahmad memaparkan bahwa kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ini ada 71 titik yang teridentifikasi sebagai tempat peleburan aki bekas ilegal. Tak hanya itu, Koordinator Program KPBB Alfred Sitorus juga mengungkapkan usaha ilegal ini juga sudah merambah hingga ke wilayah seperti Tegal, Pasuruan, Lamongan, Sidoarjo, Medan, hingga Lampung.
"Di Lamongan sendiri ada sekitar 30 tempat peleburan aki bekas ilegal. Untuk Pasuruan sekitar 10, Sidoarji ada 5 tempat, bahkan di Tegal arah Klaten ada sekitar 50 tempat," ujar Alfred pada kesempatan yang sama.
"Oleh karena itu pemerintah harus segera menghentikan dan menghukum pelakunya sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3," imbuhnya.
Lebih jauh lagi, Alfred menegaskan bahwa bila pemerintah tidak melakukan sesuai amanat konstitusi maupun peraturan yang berlaku, tak menutup kemungkinan bahwa masyarakat sipil akan menggugat pemerintah ke pengadilan.
"Ini kan artinya pemerintah melakukan pembiaran atas terjadinya pencemaran yang secara kronis telah berdampak pada jatuhnya korban menderita sakit bahkan berujung kematian," lanjutnya.
Ahmad mengakui bahwa aki bekas merupakan komoditas yang seksi. Namun di sisi lain, usaha peleburan aki bekas ilegal ini juga mendatangkan bahaya kronis dari segi lingkungan dan kesehatan.
"Makanya, pemerintah perlu skema dan pengawasan yang secara ketat mengatur itu. Misalnya dengan ketentuan bahwa aki bekas yang ada di pasaran harus ditarik kembali oleh produsennya atau dengan skema collecting point (pengumpul) resmi," ujarnya.
Selain membuat ketentuan yang jelas, KPBB juga meminta pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap peleburan aki bekas yang resmi. "Agar sirkular ekonomi pengelolaan aki bekas berjalan baik, efektif, serta tidak merusak lingkungan," ujar Ahmad.
GALUH PUTRI RIYANTO