Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Bekali Nadiem Perpres untuk Mereformasi Kemendikbud

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem didampingi istrinya, Franka Franklin dalam acara pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Saat ini Franka mengelola bisnis perhiasan bersama dua rekannya, Happy Salma dan Sri Luce Rusna dengan nama Tulola Jewellery. Antaranews/Hanni Sofia
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem didampingi istrinya, Franka Franklin dalam acara pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Saat ini Franka mengelola bisnis perhiasan bersama dua rekannya, Happy Salma dan Sri Luce Rusna dengan nama Tulola Jewellery. Antaranews/Hanni Sofia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang saat ini dipimpin Nadiem Makarim

Salah satu hal penting yang diatur dalam Perpres yang disahkan pada  24 Oktober 2019 ini, pada pasal 58 disebutkan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kemendikbud berdasarkan Perpres ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2O19.

"Selama masa transisi, Kemendikbud harus melakukan penataan organisasi sesuai strategi Kementerian dalam rangka pelaksanaan visi Presiden. Penataan organisasi ini akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden yang diusulkan oleh Kementerian PANRB," kata  Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar reformasi besar-besaran dilakukan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

“Saya juga minta agar kita semuanya mendukung reformasi besar-besaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan juga di Kemenag,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.

Perpres 72 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kemendikbud terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, tujuh Direktorat Jenderal, dan dua Badan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dibantu lima orang Staf Ahli.

Tujuh Direktorat Jenderal dimaksud antara adalah: 1. Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan; 2. Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah; 3. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; 4. Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan; 5. Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 6. Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan; 7. Ditjen Kebudayaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan, dua Badan dimaksud adalah Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan serta Badan Penelitian dan Pengembangan. Adapun lima Staf Ahli Mendikbud dimaksud adalah: 1. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; 2. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah; 3. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; 4. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan; 5 Staf Ahli Bidang Akademik.

Pada pasal 42 disebutkan untuk memberikan dukungan substantif di lingkungan Kemendikbud dapat dibentuk Pusat. Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud haruslah didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

Untuk menjalankan tata kerja organisasi yang baik, maka berdasarkan pasal 49, Kemendikbud harus segera menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kemendikbud.

Pada pasal 56 disebutkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan; Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; serta Staf Ahli Bidang Akademik dialihkan menjadi tugas dan fungsi Ditjen yang sama di lingkungan Kemendikbud, sebelumnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Ditegaskan oleh Sesjen Kemendikbud bahwa seluruh pemangku jabatan di lingkungan Kemendikbud maupun di lingkungan Kemenristekdikti tetap menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.

"Intinya, pada pasal 59 disebutkan bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku, seluruh pejabat baik di Kemendikbud, maupun yang dulunya di Kemenristekdikti tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali," kata Didik Suhardi.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

Jokowi berharap produksi komoditas jagung dapat terus meningkat sehingga mengurangi impor.


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

4 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

6 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

Tony Blair menjelaskan, Uni Emirat Arab (UAE) berencana untuk investasi panel surya di IKN. Investasi ini akan difasilitasi oleh Tony Blair Institute.


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

6 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.


PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

6 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.


KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

7 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

Nadiem diharapkan bisa mengambil tindakan tegas.


Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution saat bersepda di area Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?


Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

9 hari lalu

Orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

9 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

9 hari lalu

Pengerjaan kembaran bentang pendek Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai salah satu pendukung pelaksanaan upacara kemerdekaan ke-79 di Kota Nusantara pada 17 Agustus 2024 (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

Satgas Pembangunan IKN memastikan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 bisa digelar di Nusantara pada 17 Agustus 2024, sementara kepindahan ASN sesudahnya