Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyiksaan 6 Anjing, Diduga Disiram dengan Cairan Kimia

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Unggahan akun Natha Satwa Indonesia di media sosial instagram tentang penyiraman yang dialami oleh enam ekor anjing di Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Tangkapan Layar dari akun @nathasatwanusantara)
Unggahan akun Natha Satwa Indonesia di media sosial instagram tentang penyiraman yang dialami oleh enam ekor anjing di Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Tangkapan Layar dari akun @nathasatwanusantara)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyiksaan terhadap 6 ekor anak anjing beserta induknya di Jakarta Timur, Minggu, 3 November 2019, diduga tidak hanya dilakukan dengan menyiramkan air panas tapi juga dengan cairan kimia.

Hal ini diungkapkan Jelli, pemilik keenam anjing yang mengalami penyiraman cairan hingga kritis dan 4 ekor tewas.

Dugaan digunakannya  cairan kimia karena anjing yang bertahan mengalami muntah-muntah yang menandakan pendarahan dalam sistem pencernaan hewan itu. 

Jelli juga mengungkapkan, dia siap menjadi saksi atas tindakan yang dilakukan kakak iparnya itu.

"Saya kalau diminta jadi saksi saya siap 1.000 persen. Orang-orang di internet saja komen seakan mereka yang punya anjing- anjing itu, masak saya gak berbuat apa-apa," ujar Jelli di rumahnya, di Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2019.

Mengetahui bahwa Natha Satwa Nusantara melaporkan kakak iparnya akibat penyiraman terhadap keenam anjingnya, Jelli mendukung langkah tersebut.

Jelli mengaku tidak peduli dengan status hubungan keluarga yang dimiliki antara pelaku dan dirinya. Menurut dia  perbuatan pelaku sudah tidak masuk akal.

"Saya pokoknya akan bersaksi 1.000 persen saya siap. Apa yang dilakukan pelaku harus diurus hukum karena sudah keterlaluan," ujar wanita yang sehari-hari merupakan ibu rumah tangga itu.

Wanita yang juga memiliki usaha kue basah itu mengaku trauma akibat kejadian pilu yang menimpa keenam hewan peliharaannya itu dan sempat menghentikan seluruh aktivitasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, suami Jelli yang berinisial A mengatakan dirinya berharap agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. "Ya kalau bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan aja kan masih ada hubungan keluarga," ujar A.

Menurut Jelli, insiden terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika dirinya baru bangun tidur tiba-tiba ia mendengar suara lolongan dari kelima anak anjing yang dipeliharanya.

Ia berlari dan mengecek anjingnya yang terlihat  kulitnya mulai melepuh.

Jelli lalu bertanya kepada kakak iparnya yang sedang mencuci tangan di dekat kandang anjing tentang apa yang terjadi pada keenam anjingnya. Namun pelaku hanya terkekeh dan mengatakan menyiram anjing-anjing itu dengan air.

"Dia malah cekikikan, dia bilang saya cuma siram air," kata Jelli.

Penganiayaan hewan dapat terkena pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Juga pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, dan pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kisah keenam anjing yang menjadi korban penyiraman cairan pertama kali diketahui melalui unggahan yang viral dari akun instagram @nathasatwanusantara.

Pada Minggu (3/11) yayasan itu mendapatkan laporan mengenai 6 ekor anjing yang tersiram air panas dan pemiliknya meminta pertolongan biaya untuk dibawa ke klinik hewan. Akibat kejadian tersebut Natha Satwa Nusantara melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

8 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

11 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

16 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

17 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Tempat Penitipan Hewan Peliharaan Laris Jelang Lebaran, Berapa Tarifnya?

17 hari lalu

Ilustrasi penitipan hewan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tempat Penitipan Hewan Peliharaan Laris Jelang Lebaran, Berapa Tarifnya?

Tempat penitipan hewan, terutama kucing dan anjing, banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang hendak mudik lebaran.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

18 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

18 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

21 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

21 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

22 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.