TEMPO.CO, Jakarta - Penyiksaan terhadap 6 ekor anak anjing beserta induknya di Jakarta Timur, Minggu, 3 November 2019, diduga tidak hanya dilakukan dengan menyiramkan air panas tapi juga dengan cairan kimia.
Hal ini diungkapkan Jelli, pemilik keenam anjing yang mengalami penyiraman cairan hingga kritis dan 4 ekor tewas.
Dugaan digunakannya cairan kimia karena anjing yang bertahan mengalami muntah-muntah yang menandakan pendarahan dalam sistem pencernaan hewan itu.
Jelli juga mengungkapkan, dia siap menjadi saksi atas tindakan yang dilakukan kakak iparnya itu.
"Saya kalau diminta jadi saksi saya siap 1.000 persen. Orang-orang di internet saja komen seakan mereka yang punya anjing- anjing itu, masak saya gak berbuat apa-apa," ujar Jelli di rumahnya, di Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2019.
Mengetahui bahwa Natha Satwa Nusantara melaporkan kakak iparnya akibat penyiraman terhadap keenam anjingnya, Jelli mendukung langkah tersebut.
Jelli mengaku tidak peduli dengan status hubungan keluarga yang dimiliki antara pelaku dan dirinya. Menurut dia perbuatan pelaku sudah tidak masuk akal.
"Saya pokoknya akan bersaksi 1.000 persen saya siap. Apa yang dilakukan pelaku harus diurus hukum karena sudah keterlaluan," ujar wanita yang sehari-hari merupakan ibu rumah tangga itu.
Wanita yang juga memiliki usaha kue basah itu mengaku trauma akibat kejadian pilu yang menimpa keenam hewan peliharaannya itu dan sempat menghentikan seluruh aktivitasnya.
Meski begitu, suami Jelli yang berinisial A mengatakan dirinya berharap agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. "Ya kalau bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan aja kan masih ada hubungan keluarga," ujar A.
Menurut Jelli, insiden terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika dirinya baru bangun tidur tiba-tiba ia mendengar suara lolongan dari kelima anak anjing yang dipeliharanya.
Ia berlari dan mengecek anjingnya yang terlihat kulitnya mulai melepuh.
Jelli lalu bertanya kepada kakak iparnya yang sedang mencuci tangan di dekat kandang anjing tentang apa yang terjadi pada keenam anjingnya. Namun pelaku hanya terkekeh dan mengatakan menyiram anjing-anjing itu dengan air.
"Dia malah cekikikan, dia bilang saya cuma siram air," kata Jelli.
Penganiayaan hewan dapat terkena pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Juga pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, dan pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kisah keenam anjing yang menjadi korban penyiraman cairan pertama kali diketahui melalui unggahan yang viral dari akun instagram @nathasatwanusantara.
Pada Minggu (3/11) yayasan itu mendapatkan laporan mengenai 6 ekor anjing yang tersiram air panas dan pemiliknya meminta pertolongan biaya untuk dibawa ke klinik hewan. Akibat kejadian tersebut Natha Satwa Nusantara melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.