TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan tersangka kasus ambruknya atap Sekolah Dasar Negeri Gentong, Kota Pasuruan, masih berpotensi bertambah. Kepolisan Daerah Jawa Timur hari ini telah menetapkan dua kontraktor pembangunan sekolah itu menjadi tersangka.
Keduanya adalah Direktur CV Andalus, LS 38 tahun, dan Direktur CV DHL Putra, SSM, 40 tahun. "Sudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata juru bicara Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera melalui pesan singkat, Sabtu, 9 November 2019.
Ia menuturkan polisi telah menyelidiki empat ruang atap sekolah yang roboh tersebut. Hasilnya, polisi menemukan adanya kelalaian dari pihak kontraktor yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Tersangka masih berpotensi bertambah," ujarnya. SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang sebagian atapnya ambruk mengakibatkan dua orang tewas dan 11 murid terluka.
Dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa dan guru serta 11 siswa lainnya mengalami luka-luka akibat ambruknya atap di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa kemarin, pukul 08.30 WIB.
IMAM HAMDI