TEMPO.CO, Jakarta - Khawatir dengan peluang kebocoran data yang merugikan Indonesia, Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PP PSTE.
PP PSTE 2019 ini menggugurkan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang PSTE. Ketua IDPRO Hendra Suryakusuma menilai bahwa IDPRO tidak melihat urgensi PP PSTE 2019 untuk segera disahkan.
"Dalam PP itu, terutama pasal 20 ayat 3, data-data privat Indonesia masih boleh di-mining, di-host, dan dianalisis di luar negeri. Jadi, baik dari segi bisnis maupun kedaulatan data, ini merugikan Indonesia," ungkap Hendra dalam acara 'Coffee Talk: Hyperscale Data Center Lokal, Perkuat Ekosistem Digital Indonesia 4.0' di Kantor DCI, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 13 November 2019.
Dari situ, Hendra menyebutkan bahwa dirinya prihatin dengan adanya peraturan pemerintah tersebut. "Apabila data privat kita di-host di luar negeri itu peluang kebocoran data akan sangat besar. Kita bisa lihat contohnya dari skandal Cambridge Analytica," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya tidak dalam kondisi untuk menyerang pemerintah secara politik, namun IDPRO pada dasarnya ingin menegakkan kedaulatan data di Indonesia. "Salah satunya memang seharusnya merampungkan dulu payung hukumnya, yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), baru ke yang lain-lainnya," imbuhnya.
Baca Juga:
Hendra menyebutkan bahwa IDPRO bersama dengan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) dan Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) telah menjadwalkan akan melakukan audiensi secara resmi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.
"Kami belum dapat jadwal pastinya. Namun, kami pastikan akan membahas soal keprihatinan kami kepada regulasi ini (PP PSTE 2019) dan tentunya akan membahas pula soal industri data center di Indonesia," lanjutnya.
Selain itu, ia mengungkapkan akan terus memperkenalkan industri data center yang ada di Indonesia. "Indonesia ini punya data center yang cukup advance dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Faktanya, kita jadi negara pertama di Asia Tenggara yang dapat sertifikasi Tier 3 dan Tier 4. Ini juga menjadi bukti bahwa kita nggak main-main di Indonesia," ujar Hendra.
GALUH PUTRI RIYANTO