TEMPO.CO, Jakarta - Warga Belanda, Eric Roer, 56 tahun, divonis dua tahun penjara atas kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tujuan ke Belanda berupa kerajinan tangan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata ketua majelis hakim, Heriyanti, dalam sidang kasus itu, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 13 November 2019.
Terdakwa melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai yang tercantum dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.
Jaksa penuntut umum I Made Lovi Pusnawan menguraikan dalam dakwaannya bahwa kejadian berawal saat terdakwa mulai mengirimkan barang-barang berupa kerajinan dari satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda, sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya yang berasal dari satwa yang dilindungi, untuk selanjutnya dikirimkan sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda.
Barang bukti yang diperoleh dari hasil pemeriksaan itu, di antaranya satu buah tengkorak babi rusa, gelang akar bahas sebanyak 110 biji, moncong hiu gergaji sebanyak 11 biji, dua tengkorak buaya, empat tengkorak kepala penyu, 74 kulit biawak, 206 kg terumbu karang basah, 10 tengkorak monyet, 12 kulit ular phyton, 33 kulit ular kobra, dan kulit kobra utuh sebanyak tujuh biji.