TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meluncurkan portal aduanasn.id untuk menampung pengaduan masyarakat terhadap aparat sipil negara (ASN) atau PNS yang diduga terpapar radikalisme, Selasa, 12 November 2019.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan dugaan ASN radikal, bisa mengklik laman aduanasn.id, mendaftar dan kemudian melaporkan kasus adanya PNS yang diduga terpapar radikalisme.
Ada 11 indikasi yang bisa menjerat ASN, dari yang serius seperti menyebarkan ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945, sampai hanya sekedar memberikan like pada unggahan radikalisme.
Untuk mengajukan pengaduan, masyarakat masuk ke akunnya dan mengklik Buat Aduan Baru. Pengadu harus memilih apalah dugaan pelanggaran itu termasuk intoleran, ideologi anti-Pancasila, radikalisme, dan lainnya. Setelah itu, masukkan tautan dan keterangan alasan diadukan. Ada juga opsi menyertakan file pendukung seperti screen capture di media sosial.
Berikut ini 11 poin yang menjadi fokus pengaduan:
- Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
- Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya) konten radikalisme.
- Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan
- Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial
- Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila
- Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila
- Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial terhadap konten radikalisme.
- Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah
- Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan sadari oleh ASN