Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sial 2 Kali, Terciduk Curi HP dan Ketahuan Piara Satwa Dilindungi

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Elang Bondol (Haliastur Indus) yang diamankan pihak Kepolisian Resort Malang Kota pada saat melakukan penyelidikan kasus pencurian telepon genggam dengan tersangka NR, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2019). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Elang Bondol (Haliastur Indus) yang diamankan pihak Kepolisian Resort Malang Kota pada saat melakukan penyelidikan kasus pencurian telepon genggam dengan tersangka NR, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2019). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - NR, pemuda Kota Malang, mengalami sial dua kali. Sudah terciduk saat mencuri HP, ketahuan pula memelihara satwa dilindungi sehingga mendapat ancaman hukuman ganda.

Kepolisian Resort Malang Kota menemukan satwa langka dilindungi yakni Elang bondol (Haliastur indus) pada saat melakukan penyelidikan kasus pencurian telepon genggam yang dilakukan tersangka NR.

Kapolres Malang AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa temuan adanya satwa dilindungi tersebut berawal dari adanya laporan pencurian telepon genggam yang diduga dilakukan oleh tersangka di toko swalayan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

"Ketika melakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan satu hewan langka  dilindungi di rumah tersangka, ada Elang bondol yang berusia sekitar dua tahun," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 22 November 2019.

Dony menambahkan, tersangka diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota di Perumahan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada saat ditangkap karena kasus pencurian telepon genggam tersebut, polisi mendapati ada burung Elang bondol.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Dony, hewan langka tersebut diberikan oleh rekannya yang sudah meninggal dunia. Hewan langka tersebut, disita polisi lalu diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Jawa Timur.

"Pengakuan tersangka sudah memelihara sejak 2006, namun, berdasarkan keterangan BKSDA Jawa Timur, elang ini baru berusia dua tahun," kata Dony.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Jawa Timur Hari Purnomo mengatakan  pihaknya akan membawa Elang bondol tersebut ke kandang transit di Surabaya,  untuk dilakukan penilaian kondisi satwa itu.

Nantinya, jika Elang bondol itu memenuhi persyaratan untuk dilepasliarkan ke alam bebas, maka akan segera dikembalikan ke habitat aslinya. Namun, jika belum bisa dikembalikan ke habitat hewan dilindungi tersebut, maka akan dilatih terlebih dahulu.

"Kami akan melakukan penilaian kondisi satwa tersebut. Elang Bondol merupakan satwa dilindungi," kata Hari.

Hari menegaskan, Elang Bondol merupakan satwa langka yang dilindungi. Sehingga, masyarakat tidak diperbolehkan untuk menangkap, apalagi memeliharanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk kasus pencurian telepon genggam tersebut.

Terkait kepemilikan satwa dilindungi, ia dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

3 hari lalu

Gambar kemunculan harimau sumatera di jalan lintas barat Tanggamus-Krui Pesisir Barat. ANTARA/Dokumentasi pribadi
Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.


KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

21 hari lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, Laksmi Wijayanti dan Plh Sekda dan Ketua DPRD Sumsel melakukan pelepasliaran Elang Bondol di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Palembang, Kamis, 7 Maret 2024. Elang Bondol masuk dalam kategori dilindungi. TEMPO/Parliza Hendrawan
KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

Pelepasliaran seekor elang bondol itu dilakukan bersamaan dengan penanaman 400 pohon serentak di taman wisata alam itu.


Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

22 hari lalu

Tersangka penjualan satwa liar yang ditangkap Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Samarinda. Dok. Humas KLHK
Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

Selain bekantan, ada satwa dilindungi lainnya yakni 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.


Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

24 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

Monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.


Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

26 hari lalu

Salah satu kelompok Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) liar mencari makan disekitar kantong habitat Sugihan-Simpang Heran di Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Minggu, 14 Mei 2023. Berdasarkan data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan per tahun 2022, jumlah Gajah Sumatera yang ada di kantong habitat Sugihan-Simpang Heran sebanyak 237 ekor.  ANTARA FOTO/Nova Wahyud
Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

Sedikitnya 18 ekor gajah liar disebut masuk kawasan wisata di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung.


Begini Upaya KLHK Mencegah Konflik Harimau dan Manusia di Lampung

28 hari lalu

Petugas gabungan mengevakuasi seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Begini Upaya KLHK Mencegah Konflik Harimau dan Manusia di Lampung

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sejumlah upaya mencegah konflik antara manusia dan harimau Sumatera di Lampung.


Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

30 hari lalu

Sidang perkara perdagangan orang utan dengan terdakwa Ramadhan dan Reza Heryadi di PN Medan. Foto: Istimewa
Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri


Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

32 hari lalu

Petugas BKSDA Aceh bersama tim dokter hewan membedah bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) saat proses nekropsi di kawasan Hutan Desa Lancong, Sungaimas, Aceh Barat, Aceh, Rabu, 20 Desember 2023. Pembedahan gajah betina yang diperkirakan berusia lima tahun tersebut dilakukan untuk mengambil sejumlah sampel organ dalam tubuhnya. ANTARA/Syifa Yulinnas
Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

Gajah Sumatera mengalami penurunan populasi 70 persen dalam dua dekade terakhir. Salah satu sebab tersengat pagar listrik.


Kasus Harimau Mati, Organisasi Satwa Rekomendasikan Pemindahan Hewan dari Medan Zoo ke Suaka Alam

38 hari lalu

Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) berada di dalam kandangnya di Medan Zoo, Sumatera Utara, Kamis 18 Januari 2024. Kebun binatang yang dibangun tahun 1952 dan memiliki luas 30 hektare tersebut kini kondisinya terbengkalai, bahkan dalam dua bulan terakhir tiga ekor harimau mati serta beberapa satwa ditemukan sakit dan tidak terurus. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kasus Harimau Mati, Organisasi Satwa Rekomendasikan Pemindahan Hewan dari Medan Zoo ke Suaka Alam

PETA Asia, organisasi global bidang satwa, menyarankan pemindahan hewan penghuni Medan Zoo ke alam bebas.


Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

45 hari lalu

Seorang konservasionis dari pusat penelitian perikanan laut melepaskan hiu bambu bergaris coklat ke laut dalam upaya untuk meningkatkan populasi hiu di Rayong, Thailand, 1 Juni 2021. Para peneliti pekan lalu melepaskan 40 hiu bambu berpita coklat, berusia antara 2 dan 3 bulan, di terumbu karang buatan yang dibuat khusus pada kedalaman 18 meter (60 kaki). REUTERS/Kriengkrai Attanartwong
Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

Hiu bambu dan tiga satwa liar yang hidup di Indonesia masuk dalam laporan PBB. Ribuan spesies yang bermigrasi dalam situasi mengkhawatirkan.