Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ujian Nasional Dihapus, Sistem Zonasi Diusulkan Dipertahankan

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Warga memprotes kebijakan sistem PPDB berdasarkan zonasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2019.  Permasalahan yang dianggap krusial adalah interpretasi masyarakat soal sistem zonasi murni yang hanya dihitung berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah. ANTARA/Didik Suhartono
Warga memprotes kebijakan sistem PPDB berdasarkan zonasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 19 Juni 2019. Permasalahan yang dianggap krusial adalah interpretasi masyarakat soal sistem zonasi murni yang hanya dihitung berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghapus Ujian Nasional mendapat berbagai reaksi, termasuk pertanyaan apa yang akan menjadi patokan dalam penerimaan murid baru tingkat SMP dan SMA/SMK. Selama ini, untuk masuk SMA/SMK digunakan nilai UN SMP atau nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional SD untuk masuk SMP.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema, mengusulkan agar setelah tak ada lagi Ujian Nasional, digunakan sistem zonasi untuk penerimaan murid baru.

Ia mengatakan, tak ada alasan bagi pemerintah untuk membatalkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru jika ujian nasional dihapus. Menurut Doni, pemerintah perlu memperkuat sistem zonasi demi pemerataan akses pendidikan. "Kalau penerimaan siswa baru berbasis zonasi, hasil ujian nasional tak perlu dipakai. Sistem zonasi hingga 10 tahun ke depan pun masih relevan," katanya seperti dimuat Koran Tempo, Jumat, 29 November 2019.

Sistem zonasi termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Regulasi itu mengatur tiga jalur penerimaan siswa untuk jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah menengah atas.

Jalur tersebut adalah jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali. Jalur zonasi mewajibkan sekolah menampung peserta didik dari lingkungan terdekat dengan porsi minimal 80 persen dari daya tampung. Sisanya berasal dari jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, masing-masing sebesar 15 dan 5 persen.

Sejak diterapkan pada tahun ajaran baru pada pertengahan 2019, sistem zonasi dibanjiri protes, terutama dari orang tua murid. Mereka merasa tak pernah mendapat sosialisasi kebijakan zonasi. Orang tua juga mengeluhkan kuota siswa berprestasi yang terlalu kecil, khususnya di sekolah negeri yang dianggap favorit.

Menurut Doni, kuota jalur zonasi justru harus ditambah hingga 90 persen--atau sama dengan ketika kebijakan itu pertama kali dibuat pada 2018. Sekolah cukup menerima 5 persen siswa berprestasi, 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua. Dia mengimbuhkan, pemberian kuota yang terlalu besar untuk jalur prestasi berisiko meningkatkan praktik manipulasi nilai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, pemerintah juga harus menyiapkan sarana pendukung dan meningkatkan kualitas guru. Kalau perlu, supaya akses pendidikan lebih merata, pemerintah bisa menggaet sekolah swasta untuk menerima murid yang tak tertampung di sekolah negeri. Bagi siswa yang tak mampu, kata Doni, pemerintah daerah harus membantunya dengan beasiswa. 

Opsi tersebut dinilainya lebih efektif ketimbang pemerintah terus membangun sekolah baru, sementara sekolah swasta justru kekurangan siswa. "Membangun sekolah baru lebih mahal. Mending investasi membangun sekolah diberikan kepada swasta yang kekurangan murid. Kan sekolahnya sudah ada," kata dia.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Ade Erlangga Masdiana, mengemukakan lembaganya bakal menerbitkan regulasi anyar untuk penerimaan siswa baru tahun depan. Saat ini, Kementerian tengah menghimpun berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan. Wacana penghapusan ujian nasional, kata Ade, juga dipertimbangkan dalam penyusunan aturan ini.

"Aturannya masih digodok supaya komprehensif. Kami harus mempertimbangkan semua faktor," kata Ade.

Keinginan menghapus ujian nasional pertama kali dicetuskan oleh Nadiem Makarim dua pekan setelah menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sumber Tempo di Kementerian Pendidikan mengatakan lembaganya tengah menyusun metode penilaian yang baru sebagai pengganti ujian nasional dan ujian sekolah berbasis nasional. Meski tak lagi menjadi tolok ukur kelulusan sejak 2015, ujian nasional belum terbebas dari penyimpangan. Menjelang masa ujian nasional 2019, beredar bocoran soal ujian matematika.

KORAN TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

2 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

2 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

2 hari lalu

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.


Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

7 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), dan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bachtiar Utomo (kiri) saat acara Kreasi Bangkit di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kwatir Nasional (Kwarnas) menggelar kegiatan KEJAR Prestasi dan Bangun Generasi Kita (KREASI BANGKIT) yang bertemakan Bangun Generasi Indonesia Menabung, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Indonesia Maju. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

Kwarnas masih enggan membahas pengembangan pendidikan Pramuka sebelum permendikbudristek direvisi


Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

13 hari lalu

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028 yang dipimpin oleh Budi Waseso dikukuhkan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.


Soal Polemik Pramuka, JPPI: Bungkusnya Bisa Berbeda, yang Penting Muatannya Masuk

13 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Soal Polemik Pramuka, JPPI: Bungkusnya Bisa Berbeda, yang Penting Muatannya Masuk

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) setuju dengan kebijakan terbaru Nadiem soal ekskul Pramuka yang tak wajib.


Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

13 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

Mahfud Md mengaku, saat menjabat Menkopolhukam, dia mengusulkan agar posisi Pramuka di sekolah dikuatkan dan dinaikkan anggarannya.


Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

14 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. Getty Images
Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

Mendikbudristek Nadiem Makarim putuskan Pramuka tidak lagi sebagai ekskul wajib di sekolah. Berikut jenjang atau tingkatan dalam Pramuka, masih ingat?


Mahfud Tak Setuju Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib: Saya Malah Usul Dikuatkan

14 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Tak Setuju Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib: Saya Malah Usul Dikuatkan

Mahfud MD meminta Nadiem Makarim untuk menjadikan Pramuka sebagai ekskul wajib.


Nadiem Makarim Sebut Ferienjob Jerman yang Diduga Jadi Kedok TPPO Bukan Bagian Magang Merdeka

14 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Nadiem Makarim Sebut Ferienjob Jerman yang Diduga Jadi Kedok TPPO Bukan Bagian Magang Merdeka

Nadiem menyatakan ferienjob bukan bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dari kementeriannya.