Sebelumnya, pihak Bakrie mengajukan permohonan mencatatkan 36, 812 milliar lembar saham yang timbul dari penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dulu. Permohonan itu diajukan kepada BEJ tanggal 27 September 2001 lalu.
Untuk dapat mencatatkan sejumlah saham tersebut, perseroan harus mendapatkan persetujuan dari pihak Menkeh dan HAM. Untuk itu, perseroan mengajukan permohonan persetujuan dari Menkeh dan HAM, seperti yang disampaikan kepada BEJ hari ini.
Irwan juga mengatakan, berdasarkan perjanjian untuk restrukturisasi utang perseroan, telah ditetapkan bahwa pencatatan saham baru perseroan baru dapat dicatatkan di BEJ pada tanggal 31 Oktober 2001 mendatang. “Yaitu pada saat saham perseroan dialihkan kepada kreditur,” ujar Irwan dalam keterangannya. (ika wirastuti-tempo news room)