TEMPO.CO, Bandung - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro melempar wacana pemberian gelar guru besar kepada para peneliti. Menurut Bambang, wacana itu dulu sempat diributkan.
"Menurut saya daripada kita berantem karena dulu saya ingat di masa lalu sempat ribut profesor itu hanya boleh perguruan tinggi, jalur peneliti tidak boleh ada profesornya," kata Bambang di acara Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik 11 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di Bandung, Senin, 9 Desember 2019.
Bambang mengatakan jalur guru besar untuk peneliti perlu dihidupkan. Dari pengalamannya di universitas hingga sekarang di Kementerian Riset dan Teknologi, ada yang berkontribusi ke pengajaran tapi talentanya peneliti. "Kadang karena kesusahan batas kum (kumulatif) pengajaran akhirnya susah jadi guru besar," ujarnya.
Adapun dosen itu kalau mau jadi peneliti juga susah, kata Bambang, karena basisnya di perguruan tinggi, bukan di institusi seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Menurut saya ini hanya masalah titel, yang esensial adalah agar peneliti bisa difasilitasi secara maksimal. Dia juga butuh penghargaan bukan sekedar gaji atau bonus tapi status sebagai profesor," kata Bambang.
Menurut Menristek, barangkali Senat Akademik tempat yang tepat untuk
bisa mengakomodir kemungkinan lahirnya guru besar dari universitas yang basisnya penelitian, pengajaran, dan berbasis pengabdian masyarakat.
Antara penelitian dan pengajaran khususnya diminta jangan sampai saling mengabaikan. "Jangan ada guru besar yang hanya bisa mengajar saja, menurut saya ini akan meningkatkan jumlah peneliti," ujarnya.
Jumlah peneliti, menurutnya, kadang menggunakan asumsi, bahwa semua mahasiswa S2 dan S3 itu peneliti. Padahal ada beberapa jurusan seperti magister manajemen, magister akuntansi yang kecil sekali penelitiannya. Pun notariat di Fakultas Hukum, kata Bambang, lebih ke profesi.
Sementara itu, Ketua Majelis Senat Akademik 11 PTNBH 2019-2020 Nachrowi Djalal Nachrowi mengatakan, majelis 2018-2019 telah menyampaikan beberapa rekomendasi yang telah disampaikan kepada Menristekdikti Mohammad Nasir yang menjabat 2014-2019.
Ringkasannya mereka meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan dapat melimpahkan sebagian kewenangan proses penilaian angka kredit untuk kenaikan ke Jabatan Lektor Kepala dan Profesor kepada 11 PTNBH. Adapun hak verifikasi akhir diberikan kepada Kemendikbud.
Selain itu Kemendikbud diharapkan dapat memberikan kesempatan penggunaan pengindeks selain Scopus dan Web of Science bagi artikel-artikel ilmiah yang diajukan sebagai persyaratan khusus ke Guru Besar untuk dinilai. Majelis juga menyampaikan diperlukan regulasi untuk restrukturisasi organisasi dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi.
ANWAR SISWADI