Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nadiem Larang USBN karena Miniatur Ujian Nasional, Ini Sebabnya

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Terobosan Nadiem di Bidang Pendidikan
Terobosan Nadiem di Bidang Pendidikan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan tidak akan ada lagi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang merupakan miniatur Ujian Nasional (UN) di sekolah.

"USBN semacam miniatur UN. Dalam USBN sebelumnya, ada tes kelulusan, yang menentukan anak lulus sekolah atau tidak. Soal-soalnya dapat dari mana, ya dari UN lagi. Jadi ada kaya mini UN di sekolah. Melalui penyerahan wewenang ke sekolah tidak akan ada lagi miniatur UN," ujar Nadiem Makarim dalam temu media di Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.

Menurut dia, metode penilaian sekolah tidak seharusnya begitu. Oleh karena itu, ujian sekolah dilakukan oleh sekolah agar lebih variatif penilaiannya. Tidak hanya melalui ujian tulis, namun bisa melalui proyek, karya tulis, maupun portofolio.

"Kalau penilaiannya itu pilihan ganda pun, sebenarnya tidak masalah. Asalkan mendalam dan tidak ada jawaban singkat dan itu tidak bisa dilakukan secara nasional," kata dia.

Nadiem menambahkan dalam Undang-undang (UU) Sisdiknas, disebutkan bahwa kelulusan adalah hak prerogatif sekolah. Jika ada lagi standarisasi oleh Kemendikbud, maka itu bukan lagi kedaulatan sekolah. Oleh karena itu, kata dia, dikembalikan ke sekolah agar sekolah lebih berdaulat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nah ini mungkin ini yang guru-guru bilang 'kami belum siap' begitu. Dan memang benar, itu bukan salah karena memang banyak guru yang merasa belum siap karena belum jelas," katanya.

Untuk guru-guru yang belum siap dan ingin menggunakan format USBN sebelumnya maka diperbolehkan untuk menggunakan USBN versi lama. Selain sekolah juga tidak masalah untuk minta bantuan. Misalnya, bantuan dari dinas pendidikan, bahkan diperbolehkan mendaur ulang soal-soal UN.

Namun, yang berubah, lanjut dia, pada 2020 tidak ada lagi pemaksaan dengan menggunakan standar dinas atau standar pilihan ganda. Kemudian tidak ada lagi pemaksaan.

"Bagi sekolah-sekolah yang punya guru-guru yang sudah ingin maju, maka bisa menggunakan USBN format baru. Sementara yang belum siap, boleh menggunakan format lama. Ini kebijakan yang mendukung kemerdekaan bagi yang menginginkan perubahan," kata Nadiem

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

1 jam lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.


KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

13 jam lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

Nadiem diharapkan bisa mengambil tindakan tegas.


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

2 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

2 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

3 hari lalu

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.


Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

7 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), dan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bachtiar Utomo (kiri) saat acara Kreasi Bangkit di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kwatir Nasional (Kwarnas) menggelar kegiatan KEJAR Prestasi dan Bangun Generasi Kita (KREASI BANGKIT) yang bertemakan Bangun Generasi Indonesia Menabung, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Indonesia Maju. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

Kwarnas masih enggan membahas pengembangan pendidikan Pramuka sebelum permendikbudristek direvisi


Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

13 hari lalu

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028 yang dipimpin oleh Budi Waseso dikukuhkan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.


Soal Polemik Pramuka, JPPI: Bungkusnya Bisa Berbeda, yang Penting Muatannya Masuk

13 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Soal Polemik Pramuka, JPPI: Bungkusnya Bisa Berbeda, yang Penting Muatannya Masuk

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) setuju dengan kebijakan terbaru Nadiem soal ekskul Pramuka yang tak wajib.


Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

14 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

Mahfud Md mengaku, saat menjabat Menkopolhukam, dia mengusulkan agar posisi Pramuka di sekolah dikuatkan dan dinaikkan anggarannya.


Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

14 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. Getty Images
Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

Mendikbudristek Nadiem Makarim putuskan Pramuka tidak lagi sebagai ekskul wajib di sekolah. Berikut jenjang atau tingkatan dalam Pramuka, masih ingat?