TEMPO.CO, Solo - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (MRPTNI) menyoroti kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim memberikan otonomi bagi perguruan tinggi negeri dan swasta untuk membuka program studi (prodi) baru. kebijakan itu dinilai memberikan keleluasaan yang cukup besar kepada perguruan tinggi.
"Kampus jadi bisa menyesuaikan dengan kondisi terkini di dunia kerja," kata Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho, Sabtu 25 Januari 2020.
Meski demikian, dia menyebut bahwa perguruan tinggi harus hati-hati dalam membuka program studi baru. "Ada banyak aspek yang harus diperhatikan," katanya. Pembukaan program studi baru, di antaranya, harus melalui kajian yang mendalam.
Menurutnya, program studi baru harus benar-benar mampu menciptakan lulusan yang bisa terserap di dunia kerja. Karena itu, persebaran para alumni harus bisa terpantau sebaik mungkin.
"Jika lulusan yang terserap kurang dari 80 persen, keberadaan program studi baru itu perlu ditinjau ulang," katanya. Hal itu yang membuat perguruan tinggi harus melakukan serangkaian kajian sebelum membuka program studi baru.
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu mengaku belum mengetahui secara rinci kemudahan yang akan diberikan oleh kementerian dalam membuka program studi baru. "Perlu untuk segera diterbitkan peraturan menterinya," kata dia.
Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya meluncurkan empat program kebijakan untuk perguruan tinggi yang dinamakannya Belajar Merdeka: Kampus Merdeka. Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan otonomi bagi perguruan tinggi negeri dan swasta untuk membuka program studi (prodi) baru.
Nadiem mengatakan, "Selama ini pembukaan prodi bukan hal mudah, padahal perguruan tinggi terus dituntut untuk menjawab kebutuhan industri."
Kedua, ke depan, program akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang siap naik peringkat. Adapun akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tetap berlaku lima tahun dan akan diperbarui otomatis.
Ketiga, Nadiem, pendiri startup Gojek dan mengantarnya jadi unicorn, mengatakan akan memberikan kemudahan perubahan status dari perguruan tinggi negeri satuan kerja (PTN-Satker) dan badan layanan umum (PTN-BLU) menjadi badan hukum (PTN-BH). Menteri berusia 34 tahun itu berujar, pemerintah akan membantu dan mempermudah perguruan tinggi yang ingin meraih status badan hukum.
Keempat, Kementerian Pendidikan akan memberikan hak magang tiga semester di luar program studi. Kebijakan ini akan memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi selama satu semester.