TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menargetkan 818 ribu mahasiswa menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun ini. KIP Kuliah merupakan program yang dijanjikan Presiden Joko Widodo pada masa kampanye pemilihan presiden 2019 lalu.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, mengatakan KIP Kuliah adalah bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan hingga bangku kuliah.
“Jumlah itu terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418 ribu mahasiswa dan KIP Kuliah calon mahasiswa baru sebanyak 400 ribu mahasiswa," kata dia, dalam laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa, 18 Februari 2020.
KIP Kuliah dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi yang mencakup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Orang Asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
Kemendikbud menjamin keberlangsungan studi mahasiswa penerima Bidikmisi dan Afirmasi saat ini (on going) untuk terus mendapatkan bantuan pendidikan sampai dengan masa studi selesai.
“Tidak ada perubahan apapun terhadap program bantuan pendidikan yang sedang diterima. Sesuai rencana, dana Bidikmisi semester genap akan dicairkan pada awal Maret 2020,” ujar Ainun.
Ainun mempersilahkan bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan lulus SMA, SMK, MA/sederajat tahun 2018-2020, untuk mendaftar agar mendapatkan KIP Kuliah mulai awal Maret 2020. Pendaftaran dilakukan secara online pada laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Data yang diperlukan untuk pendaftaran KIP Kuliah sama dengan persyaratan mendapatkan Bidikmisi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail. Setelah diverifikasi oleh sistem, calon akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Dalam hal calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu, tapi belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih mungkin menerima KIP Kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.