TEMPO.CO, Jakarta - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sudah mengumpulkan tanah dan vegetasi terpapar radioaktif sebanyak 400 drum. Tanah dan vegetasi berasal dari dari Perumahan Batan Indah di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Drum-drum berisi tanah dan vegetasi yang terpapar limbah radioaktif tersebut kini disimpan di Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) di Puspiptek, Tangerang Selatan. Jumlah itu masih mungkin bertambah karena pengerukan masih berlangsung.
"Hingga kemarin, hari ketiga belas dari proses clean up, kami telah mengambil tanah dan vegetasi yang diindikasikan terkontaminasi radioaktif sebanyak 400 drum," kata Kepala Batan, Anhar Riza Antariksawan, dalam konferensi pers di Puspiptek, Tangerang Selatan, Jumat 28 Februari 2020.
Kepala PTLR, Sumarbagiono, memastikan tanah dan vegetasi yang terpapar radioaktif itu disimpan dalam gudang dengan sistem pengamanan tingkat tinggi. Sumarbagiono menyebut sistem proteksi fisik dengan monitor dan beton dengan ketebalan khusus supaya radiasinya tidak keluar.
"Kunci untuk membuka (tempat penyimpanan) yang memegang hanya Unit Pengamanan Nuklir, jadi saya saja pun tidak bisa," kata Sumarbagiono saat peninjauan fasilitas PTLR.
Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan paparan radiasi melebihi ambang batas di lahan fasilitas umum di Perumahan Batan Indah. Belakangan diketahui sumbernya bahan logam hasil reaksi nuklir, Cesium 137 (Cs-137).
Bahan radioaktif tersebut sudah bercampur dengan tanah dan menimbulkan paparan radiasi yang sempat terukur 140 mikrosievert (mikroSv) per jam atau ribuan kali dari ambang normalnya di lingkungan. Pada Jumat, Anhar menyebutkan, radiasi yang terukur sudah 2 mikroSv per jam.
Batan, Anhar berjanji, akan terus melakukan pembersihan dan rencananya akan mengeruk 40 sentimeter tanah terpapar radiasi di Perumahan Batan Indah dalam upaya menurunkan tingkat paparan radioaktif.
Sementara itu, temuan paparan radiasi mengantar seorang warga Perumahan Batan Indah menjalani proses pemeriksaan polisi. SM, warga itu, diketahui menyimpan di rumahnya bahan yang sama dengan yang ditemukan di lahan kosong, Cs-137.
Sejauh ini SM diancam pelanggaran menyimpan zat radioaktif ilegal. "Penyidik masih terus bekerja. Belum ada temuan yang mampu menjawab dugaan apakah dia juga membuang itu (ke lahan kosong perumahan)," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adisaputra.