TEMPO.CO, Jakarta - Arab Saudi pada hari Rabu, 4 Maret 2020, melarang warganya dan penduduk lain di kerajaan itu untuk melakukan ibadah umrah ke Mekkah, sementara Iran membatalkan salat Jumat di kota-kota besar.
Langkah Saudi itu memperluas larangan yang ditetapkan minggu lalu pada orang asing mengunjungi Mekkah dan Madinah, rumah bagi situs paling suci dalam Islam, sebagaimana dikutip Time, 4 Maret 2020.
Keputusan itu mengganggu perjalanan ribuan Muslim yang telah menuju ke kerajaan dan berpotensi mempengaruhi rencana umat Muslim menjelang bulan puasa Ramadhan dan ibadah haji tahunan.
Bahkan setelah pengumuman 27 Februari itu, orang-orang yang sudah berada di Arab Saudi masih dapat melakukan perjalanan ke Masjidil Haram Mekkah.
Jemaah itu jauh lebih kecil dari biasanya sebelum pernyataan hari Rabu dari seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri yang tidak dikenal yang dibawa oleh Saudi Press Agency.
Jutaan orang menghadiri ibadah haji tahunan, yang tahun ini ditetapkan akhir Juli hingga awal Agustus. Sementara ibadah umrah menarik 7,5 juta orang asing pada tahun 2019 saja.
Masih belum jelas bagaimana larangan itu akan ditegakkan. Pemerintah menggambarkan penangguhan itu sebagai "sementara", tetapi tidak memberi petunjuk kapan akan dicabut. Larangan itu juga tampaknya mencakup Masjid Nabawi di Madinah.
Keputusan tersebut berupaya untuk “membatasi penyebaran epidemi virus corona (COVID-19) dan mencegah aksesnya ke Dua Masjid Suci, yang menghadapi arus kerumunan manusia yang permanen dan intens, yang membuat masalah mengamankan kerumunan ini menjadi sangat penting,” kata pemerintah Saudi.
Di Iran, pihak berwenang menghentikan salat Jumat di semua ibu kota provinsi di tengah wabah virus corona yang berkembang di negara itu. Virus itu telah menewaskan sedikitnya 92 orang di antara 2.922 kasus yang dikonfirmasi. Iran dan Italia memiliki angka kematian tertinggi di dunia di luar Cina.
TIME | SPA