Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sampah Terbesar di Indonesia: Sisa Makanan dari Rumah Tangga

image-gnews
Petugas Kebersihan menunjukkan sampah rumah tangga yang mencemari kawasan Teluk Jakarta, 18 Maret 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Petugas Kebersihan menunjukkan sampah rumah tangga yang mencemari kawasan Teluk Jakarta, 18 Maret 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyarankan pemilahan sampah harus dilakukan melalui rumah tangga. Ini karena 62 persen sampah yang ada di Indonesia berasal dari rumah tangga.

Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLHK Haruki Agustina menerangkan itu dalam diskusi ‘Perempuan Pengelola Sampah Selamatkan Bumi’, di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu 4 Maret 2020. “Karena paling banyak berasal dari rumah tangga, maka harus ada pengelolaan yang baik di rumah tangga,” ujar Haruki. 

Berdasarkan sumber timbunan sampah 2018, rumah tangga menjadi penyumbang terbesar yaitu 62 persen diikuti pasar traditional 13 persen, pusat perniagaan 7 persen, kantor 5 persen, kawasan 4 persen, fasilitas publik 3 persen, dan sisanya 6 persen berasal dari lainnya.

Sedangkan dari komposisi sampahnya pada tahun yang sama, yang paling banyak adalah sampah sisa makanan sebanyak 44 persen. Sisanya adalah plastik 15 persen, kertas 13 persen, kain atau tekstil 3 persen, logam 2 persen, karet atau kulit 2 persen, kaca 2 persen dan lainnya 8 persen.

Haruki yang juga Dosen Ilmu Lingkungan di Universitas Indonesia mengatakan, peran ibu-ibu menjadi sangat signifikan dalam penanganan sampah. “Mengapa perempuan? Karena perempuan sebagai manajer dalam rumah tangga, lebih mempunyai kuasa, perempuan sebagai influencer dalam rumah tangga,” kata Haruki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan dan dasar hukum dalam pengelolaan sampah, Haruki mempertegas, tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Selain itu juga Perpres Nomor 97 Tahun 2012 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Wilma Chrysanti dari LabTanya yang juga mengkampanyekan Kota Tanpa Sampah sependapat dengan Haruki dalam pengelolaan sampah. “Menurut saya, sampah sebagai indikator bermasalah dan buruknya itu jika dilihat dari sistem produk dan konsumsi kita,” kata Wilma.

Kota Tanpa Sampah merupakan salah satu unit riset yang mengembangkan eksperimen bersama yang bersifat penelitian partisipatif atau seperti konsultan warga. Wilma melanjutkan, karena sadder dengan adanya proses pra prodursi dan produksi, maka dirinya mensosialisasikan strategi 3 pintu.

“Artinya, pertama pintu depan, ini sebelum kita memproduksi sampah. Kedua pintu Tengah, saat memproduksi sampah dan ketika pintu belakang setelah memproduksi sampah,” tutur dia. “Sehingga kita bisa sadar dalam mengelola sampah.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

5 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

7 jam lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Koalisi Perlindungan Hewan Khawatir Penangkapan Monyet Ekor Panjang Picu Penyakit Zoonosis

3 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Koalisi Perlindungan Hewan Khawatir Penangkapan Monyet Ekor Panjang Picu Penyakit Zoonosis

Penangkapan monyet ekor panjang untuk ekspor dikhawatirkan memicu zoonosis atau penyakit dari hewan.


Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

3 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

Koalisi perlindungan hewan seluruh Asia melayangkan surat kepada KLHK. Menuntut penghentian ekspor monyet ekor panjang yang terancam punah.


KLHK dan Polda Sumatera Barat Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

3 hari lalu

Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)
KLHK dan Polda Sumatera Barat Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

KLHK dan Polda Sumatera Barat menangkap penjual sisik trenggiling. Pelaku dibekuk di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman.


Hadapi Libur Lebaran, Yogyakarta Antisipasi Sampah Pasca Penutupan TPA Piyungan

6 hari lalu

Depo sampah di Kota Yogya masih dibuka dengan jam operasional secara terbatas karena volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan juga dibatasi. Dok.istimewa.
Hadapi Libur Lebaran, Yogyakarta Antisipasi Sampah Pasca Penutupan TPA Piyungan

Pemerintah Kota Yogyakarta bersiap menghadapi cuti bersama dan libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024 mendatang.


Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

7 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.


KLHK Jelaskan Ekspor Monyet Ekor Panjang ke Amerika, Sebut Kuota Tahunan Hampir 2 Ribu Ekor

7 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
KLHK Jelaskan Ekspor Monyet Ekor Panjang ke Amerika, Sebut Kuota Tahunan Hampir 2 Ribu Ekor

Amerika Serikat diserukan untuk berhenti mengimpor monyet ekor panjang dari Indonesia. Sedang disorot CITES AS.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

7 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

8 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.