TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso karena diduga terinfeksi virus corona COVID-19 meninggal pada Kamis 5 Maret 2020. "Pasien yang meninggal kondisinya memang jelek, pakai ventilator," kata Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril, di Jakarta, Jumat 6 Maret 2020.
Diketahui pasien perempuan berusia 65 tahun itu memiliki riwayat hipertensi selain indikasi sesak napas dan demam. Saat dirujuk dari sebuah rumah sakit swasta ke RSPI Sulianti Saroso, pada Rabu 4 Maret 2020, kondisi pasien juga sudah menggunakan alat bantu pernapasan (ventilator). Sebelumnya dia telah menjalani perawatan selama sepekan di rumah sakit swasta tersebut.
Syahril belum dapat memastikan apakah kematian pasien karena virus corona Covid-19 atau penyakit lainnya tersebut. "Hasil pengecekan akan diumumkan oleh Kementerian Kesehatan," ujar Syahril.
Pasien meninggal tersebut masuk kategori terduga karena memiliki riwayat perjalanan dari Singapura. Pasien dipastikan tidak mengalami kontak langsung dengan dua warga Indonesia yang sebelumnya dinyatakan positif COVID-19. "Dia memiliki anak di Singapura, tapi bukan kontak ya dengan yang positif," kata Syahril.
Pasien meninggal tersebut kini sudah dimakamkan oleh keluarganya setelah sebelumnya RSPI memberikan alat-alat khusus sehingga diyakinian tidak akan menularkan penyakit.
Pasien dalam pengawasan karena terduga terinfeksi COVID-19 di RSPI Sulianti Saroso saat ini berjumlah sembilan orang. Sebanyak tujuh orang di antaranya adalah pasien kontak langsung dengan pasien positif kasus 1 dan 2 asal Kota Depok.
Kementerian Kesehatan membagi empat istilah penyebutan dalam penanganan virus corona, yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), "suspect" dan "confirm". ODP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dari negara yang terkonfirmasi di wilayahnya terjadi penularan COVID-19.
Semua orang yang datang ke Indonesia, apapun kewarganegaraannya manakala berasal dari negara yang dipastikan penularan dari orang ke orang positif kuat yaitu Cina, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia, Italia dan Iran, dimasukkan orang ini sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Orang dalam pemantauan tersebut, bisa saja tidak sakit. Namun, Pemerintah melakukan pemantauan cepat (tracking). Jika ODP menunjukkan gejala sakit sesuai dengan COVID-19 seperti demam dan sesak napas, maka statusnya naik menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
PDP adalah mereka yang menunjukkan gejala influenza ringan hingga berat. Bila ODP ini mengalami sakit gejala influenza, batuk, panas, sesak, maka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ini harus betul-betul diperlakukan dengan baik karena sudah jadi pasien.
Adapun pertanyaan pertama yang ditanya kepada PDP adalah apakah ada riwayat kontak dengan yang positif COVID-19, kalau ada dan kuat, maka dia ditempatkan sebagai "suspect" COVID-19. Selanjutnya, pasien "suspect" COVID-19 akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. Jika hasilnya positif, maka pasien "suspect" tadi menjadi "confirm" COVID-19.