TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika meralat nama aplikasi yang akan digunakan untuk melacak penyebaran virus corona COVID-19. Semula diumumkan TraceTogether--seperti nama yang dipakai di Singapura, kini aplikasi yang disebut buatan dalam negeri itu dinamai PeduliLindungi.
"Itu nama nasionalnya," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli, saat dihubungi ANTARA, Jumat 27 Maret 2020.
Ahmad menerangkan, nama PeduliLindungi dipilih agar masyarakat lebih mudah memahami. Selain diharapkan tercipta semangat untuk saling peduli dan melindungi saat kondisi darurat wabah virus corona seperti sekarang ini.
Cara kerja PeduliLindungi sama seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, diunduh di smartphone milik orang yang positif terjangkit COVID-19. Aplikasi ini memiliki fitur tracking, pelacakan, sehingga dapat menciptakan "log" pergerakan penggunanya selama 14 hari ke belakang.
Berdasarkan hasil tracking dan tracing (penelusuran), aplikasi akan memberikan peringatan kepada nomor-nomor ponsel yang berada di sekitarnya untuk segera melakukan protokol Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Menurut Ramli, masyarakat umum nantinya juga bisa memasang aplikasi tersebut di ponsel mereka. Tapi belum dijelaskan siapa saja yang terlibat mengembangkan aplikasi ini.
VP Technology Relations and Special Project Smartfren, Munir Syahda Prabowo, dalam keterangan tertulis menyatakan aplikasi PeduliLindungi dibuat dan dioperasikan oleh Kominfo. Ketika pengguna ponsel mengunduhnya, Smartfren akan mengirimkan informasi berdasarkan Mobile Device Number (MDN) atau nomor ponsel yang diminta kementerian. "Pengolahan data MDN dari operator oleh Kominfo," kata Munir.
Pembuatan aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu upaya untuk mendukung Surveilans Kesehatan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.
Keputusan Menkominfo nomor 159 mencakup koordinasi Kominfo dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan operator telekomunikasi untuk melakukan surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pembatasan) COVID-19.
Keputusan tersebut bersifat khusus, hanya berlaku untuk keadaan darurat wabah hingga keadaan kondusif dan status darurat berakhir.