TEMPO.CO, Solo - Pemerintah perlu menerapkan standardisasi kelulusan di setiap daerah menyusul ditiadakannya ujian nasional (UN) pada tahun ini dampak pandemi COVID-19. Pemerintah juga harus memastikan standar kelulusan itu mencakup sejumlah komponen akademis.
Pengamat pendidikan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Siswandari menyerukan itu pada Jumat, 3 April 2020. "Perlu adanya standardisasi kelulusan yang diberlakukan di masing-masing kabupaten dan kota," kata dia.
Ia mengemukakan komponen-komponen yang harus memiliki standar itu. Siswandari menunjuk penilaian mata pelajaran yang dipilih untuk setiap jenjang sekolah dan prestasi di luar sekolah yang dapat diakui sebagai pengganti mata pelajaran tertentu.
Menurutnya, standardisasi itu menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan kabupaten dan kota. Dinas di daerah juga punya kewajiban menunjuk sekolah yang memiliki mutu dan kualifikasi bagus untuk menjadi sister school atau program kemitraan sekolah bagi sekolah yang level kualifikasinya relatif rendah.
Terkait opsi penentuan kelulusan siswa berdasarkan nilai ujian sekolah (US), kata dia, juga diperlukan ketersediaan soal ujian yang terstandar. "Salah satu yang harus diperhatikan sekolah adalah ketersediaan soal ujian yang terstandar di mana soal dibuat oleh tim guru yang kemudian divalidasi oleh pakar," katanya.
Menurut Siswandari, jika ke depan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah masih terkendala pandemi COVID-19, maka pemerintah perlu memperhatikan pentingnya pembelajaran luar jaringan. "Agar sekolah tetap dapat menanamkan karakter yang baik kepada siswa yang tidak mungkin dilakukan dalam kegiatan belajar mengajar secara daring," katanya.