TEMPO.CO, Jakarta - Zoom Video Communications Inc mendapat gugatan class action terkait kemampuan melindungi pengguna aplikasi zoom. Popularitas aplikasi ini melambung karena pandemi COVID-19 yang memaksa orang-orang bekerja dari rumah. Namun popularitas itu kemudian terganggu oleh mudahnya penjahat siber meretas aplikasi konferensi video tersebut.
Gugatan dilayangkan oleh salah satu pemegang saham Zoom Video Communications, Michael Drieu, pada Selasa 7 April 2020. Alasannya, aplikasi zoom telah "melebih-lebihkan standar privasi" dan gagal mengungkapkan bahwa layanannya tidak dienkripsi ujung-ke-ujung (end-to-end encryption) alias tidak aman.
Dilaporkan Reuters, Drieu mengklaim di pengadilan bahwa serangkaian laporan media baru-baru ini yang menyoroti kelemahan privasi dalam aplikasi Zoom telah menyebabkan saham perusahaan itu anjlok. Media menyebut serangan ramai ke aplikasi zoom sebagai zoombombing.
Nilai saham perusahaan ditutup turun sekitar 7,5 persen pada 113,75 dolar AS pada Selasa karenanya. Itu setara dengan kehilangan hampir sepertiga nilai pasar sejak mereka menyentuh rekor tertinggi pada akhir Maret.
CEO Zoom, Eric Yuan, telah meminta maaf kepada pengguna pada pekan lalu. Dia mengatakan perusahaan itu telah gagal memenuhi harapan privasi dan keamanan komunitas, dan sedang mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki masalah tersebut.
Popularitas Zoom tiba-tiba meroket menyusul banyaknya jutaan pengguna baru dari seluruh dunia karena orang-orang dipaksa untuk bekerja dari rumah. Fenomena terjadi sebagai upaya karantina mandiri guna memperlambat penyebaran virus corona COVID-19.
Namun, Zoom menghadapi serangan balik dari pengguna yang khawatir tentang kurangnya enkripsi sesi rapat dan "zoombombing", di mana para tamu yang tidak diundang ikut rapat.
Perusahaan roket Elon Musk, SpaceX baru-baru ini melarang karyawannya menggunakan Zoom, dengan alasan "masalah privasi dan keamanan yang signifikan" tersebut. Kabinet di Taiwan juga mengatakan kepada lembaga pemerintah untuk berhenti menggunakan aplikasi tersebut.
Badan Intelijen Amerika Serikat (FBI) juga memperingatkan peretas atau hacker telah membajak pengguna yang melakukan konferensi video dan ruang online dengan aplikasi Zoom. “FBI telah menerima banyak laporan tentang konferensi yang diganggu oleh gambar-gambar porno dan/atau ujaran kebencian dan bahasa yang mengancam," bunyi peringatan dari divisi agensi itu di Boston, seperti dikutip dari laman New York Post, Selasa, 31 Maret 2020