TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI ponsel mulai pada 18 April 2020. Pemberlakuan aturan tersebut tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi pengguna ponsel dengan IMEI yang tidak resmi atau ilegal.
Dalam acara Talk Online ITF: Siap-siap Aturan Validasi IMEI akan Diterapkan yang dilakukan melalui konferensi video, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Nur Akbar Said mengatakan bagi pengguna yang ponselnya terpengaruh setelah diterapkan aturan IMEI bisa menghubungi layanan konsumen atau customer service operator seluler masing-masing.
“Bisa ke customer service atau customer care, sesuai dengan nomor ponsel yang digunakan, jika butuh penjelasan tentang ponselnya,” ujar dia, Rabu, 15 April 2020.
Penerapan aturan validasi IMEI dilakukan oleh beberapa kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aturan tersebut sudah dibuat dan direncanakan tahun lalu.
Tujuan pemberlakuan aturan IMEI adalah untuk melindungi konsumen dari pencurian perangkat telekomunikasi, karena pengguna bisa menonaktifkan ponselnya dari jarak jauh. Kemudian, meningkatkan perlindungan kepada konsumen termasuk jaminan atau garansi.
Selain itu, juga untuk menekan peredaran ponsel ilegal untuk meningkatkan pajak dan melindungi industri dalam negeri, serta menambah lapangan kerja, serta menekan peredaran ponsel sub standar untuk menjaga kualitas produk dan pelayanan operator. “Kami dari Kominfo siap memberlakukan aturan IMEI tanggal 18 April nanti,” ujar Nur Akbar.
Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia Hasan Aula, yang juga ikut dalam acara Talk Online itu, menyambut positif kebijakan kontrol IMEI itu. Namun, kata dia, yang terpenting tidak boleh mengorbankan konsumen.
“Kami sudah melakukan sosialisasi beberapa bulan ini dengan para pemegang merek untuk siap melakukannya. Kemarin pertemuan dengan pemegang merek untuk memberikan informasi yang benar kepada distributor,” kata Hasan.
Pemberlakuan kontrol IMEI ini, Hasan menambahkan, akan memberikan dampak yang baik, yaitu kepastian investasi kepada produsen dan konsumen. “Kita berharap, konsumen tidak perlu takut lagi, karena semua handphone sudah dipastikan tidak ada masalah,” tutur Hasan.
Dalam mengontrol IMEI ini, pemerintah telah menerapkan sistem whitelist dalam validasinya, yaitu dengan pengendalian secara preventif, pengguna ilegal sejak awal tidak mendapatkan layanan dari operator. Selain itu, juga menyiapkan layanan konsumen centralized equipment identity register (CEIR) yang akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian.