Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Regulasi Baru Nomor IMEI di Ponsel, Kewajiban ada pada Operator

Reporter

image-gnews
Tangkapan layar laman cek IMEI. Regulasi baru validasi  nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini sudah berlaku per 18 April 2020. (https://imei.kemenperin.go.id/)
Tangkapan layar laman cek IMEI. Regulasi baru validasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini sudah berlaku per 18 April 2020. (https://imei.kemenperin.go.id/)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi menerapkan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI per hari ini, Sabtu 18 April 2020. Validasi nomor IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019.

Setelah aturan ini berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia, misalnya dibeli lewat pasar gelap (black market), tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena tidak mendapatkan layanan dari operator seluler.

Peraturan ini berlaku untuk ponsel yang baru dibeli atau diaktifkan mulai 18 April 2020. Tapi ini pun, operator seluler menyatakan, para pelanggan tidak mengalami perubahan apapun. Mereka tetap bisa menggunakan kartu seluler dan tersambung ke jaringan.

Jika menemui kendala, konsumen bisa menghubungi ke layanan konsumen (customer service, customer care) masing-masing operator seluler, sesuai dengan nomor yang digunakan, untuk meminta bantuan. Sedang bagi konsumen yang membeli ponsel dari luar negeri, mereka harus membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku serta mendaftarkan nomor IMEI mereka.

Berdasarkan isi peraturan menteri, yang diwajibkan oleh regulasi baru ini adalah penyelenggara atau operator jaringan seluler agar mengidentifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke
jaringannya. Data IMEI dan data Subscriber Identity--berupa 15 digit angka yang biasa ditemukan pada bodi belakang atau kardus ponsel ada dalam Setting/Pengaturan di ponsel--dilaporkan ke Sistem Pengelolaan IMEI Nasional secara berkala.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sistem Pengelolaan IMEI Nasional selanjutnya mengirim balik ke operator data Daftar Notifikasi, Daftar Hitam, dan Daftar Pengecualian. Untuk yang berada dalam daftar yang pertama, penyelenggara wajib memberitahukan kepada penggunanya untuk melakukan verifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dikuasainya ke Sistem Pengelolaan IMEI Nasional.

Sedang kepada yang berada dalam Daftar Hitam, penyelenggara diwajibkan melakukan pembatasan akses jaringan
bergerak seluler. Adapun daftar yang ketiga dikecualikan dari ketentuan pembatasan akses jaringan seluler. 

Dalam bagian lain dari peraturan menteri itu disebutkan pula kalau pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui penyelenggara atau operator agar IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.

"Customer Care Penyelenggara wajib memberikan layanan kepada Pengguna yang melaporkan kehilangan atau kecurian perangkat telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet," bunyi peraturan baru dari Kominfo itu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

4 hari lalu

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (ke-3 dari kanan) meninjau Pantai Melasti di Badung, Bali, yang terpilih sebagai salah satu lokasi World Water Forum (WWF) ke-10 yang digelar pada 18-24 Mei 2024. (ANTARA/Ho- Pemprov Bali)
Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

Kominfo bertugas memastikan jaringan telekomunikasi di Forum Air Sedunia pada 18-25 Mei 2024 di Bali.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

12 hari lalu

Ilustrasi agen perjalanan online. Dok. PATA | Agoda
Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

Sejumlah aplikasi travel online asing terancam diblokir Kominfo. Ada Agoda.com hingga Booking.com


Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital

13 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital

Kementerian Kominfo dan PT Microsoft Indonesia bekerja sama untuk transformasi digital.


Agoda dan Airbnb Cs Terancam Diblokir Pekan Ini, Sandiaga: Kami Ingin Tiap Entitas di RI Ikuti Aturan

14 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dan Ketua Haryadi Sukamdani di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Agoda dan Airbnb Cs Terancam Diblokir Pekan Ini, Sandiaga: Kami Ingin Tiap Entitas di RI Ikuti Aturan

Menparekraf Sandiaga Uno angkat bicara soal 6 travel agent online asing yang terancam diblokir pada pekan ini.


Sambaran Kilat ke Handphone Bisa Mematikan? Begini Penjelasan Ahli Petir ITB

20 hari lalu

Kilatan petir keunguan terekam menyambar-nyambar puncak Gunung Merapi Selasa sore, 11 Oktober 2022. Video petir ini viral di media sosial. (FOTO/Dok. Istimewa)
Sambaran Kilat ke Handphone Bisa Mematikan? Begini Penjelasan Ahli Petir ITB

Ahli dan peneliti petir dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan telepon seluler atau handphone tak menyebabkan penggunanya tersambar petir.


Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

27 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

Dewan Pers akan segera membentuk komite untuk mengawasi jalannya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.


Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

27 hari lalu

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

Kominfo merespon keluhan warganet yang geram dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial X, dulu Twitter.


Pemerintah akan Jemput Paksa Twitter karena Iklan Judi Online?

27 hari lalu

Logo X terlihat di bagian atas kantor pusat platform X, dahulu Twitter, di pusat kota San Francisco, California, AS. REUTERS/Carlos Barria
Pemerintah akan Jemput Paksa Twitter karena Iklan Judi Online?

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan memanggil Twitter karena adanya iklan judi online.


Tegakkan Perpres Publisher Rights, Pemerintah Terapkan 2 Cara Pantau Algoritma Distribusi Berita

28 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tegakkan Perpres Publisher Rights, Pemerintah Terapkan 2 Cara Pantau Algoritma Distribusi Berita

Dua mekanisme bakal diterapkan dalam pemantauan algoritma distribusi berita mengacu pada Peraturan Presiden Publisher Rights.