TEMPO.CO, Sukabumi - Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan mayoritas kasus positif di daerah itu merupakan orang tanpa gejala (OTG). Mereka meminta masyarakat setempat tidak meremehkan wabah penyakit virus corona 2019 tersebut.
"Saat ini jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Sukabumi mencapai 25 orang, satu diantaranya sudah sembuh," kata Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Sukabumi, Wahyu Hendrayana, Minggu 26 April 2020.
Baca Juga:
Wahyu menerangkan, pasien positif tersebut dari hasil penelusuran ternyata pernah kontak langsung dengan pasien yang lebih dahulu dinyatakan terinfeksi. Bahkan, Wahyu menyebut ada penambahan tiga kasus warga yang tertular COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab, yang seluruhnya tertular dari transmisi lokal.
Ia mengatakan dengan semakin banyaknya warga yang terjangkit COVID-19, apalagi tanpa gejala, kewaspadaan harus ditingkatkan. "Karena bisa saja ada orang yang positif tertular virus tersebut tampak sehat atau tidak menandakan bahwa tubuhnya tertular, sehingga menularkan virusnya ke orang lain."
Wahyu meminta masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dengan mematuhi anjuran pemerintah. Dia menunjuk imbauan seperti diam di rumah jika tidak ada hal penting dan mendesak, jangan berkeliaran, apalagi nongkrong, selalu menggunakan masker, tidak berkumpul dan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat.
Peran masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 disebutnya sangat penting. "Jangan sampai akibat tidak ada kesadaran di masyarakat, seperti tidak mematuhi anjuran pemerintah, menjadi 'bom waktu',"katanya.
Selain itu, Wahyu mengatakan mayoritas kecamatan di Kota Sukabumi saat ini sudah masuk dalam zona merah dimana hampir seluruh kecamatan sudah ada warga yang positif mengidap COVID-19. Tidak menutup kemungkinan jumlah warga yang tertular akan terus bertambah, jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Kami bukan menakuti, tetapi menginginkan agar warga sadar, tanggung jawab minimal untuk diri sendiri dan keluarga agar dijauhkan dari penularan virus mematikan tersebut."
Adapun bagi warga yang baru mudik dari daerah zona merah corona, seperti DKI Jakarta, Kota/Kabupaten Bogor, Bekasi, Depok, dan lainnya diminta untuk segera melapor ke petugas kesehatan terdekat atau minimal ketua RT/RW. Mereka diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari.