TEMPO.CO, Washington - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan sedang menyusun landasan hukum untuk kegiatan tambang di bulan. Landasan hukum disusun melalui perjanjian internasional yang dinamakan "Artemis Accord" (Pakta Artemis).
Perjanjian usulan AS itu akan jadi upaya terbaru Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA) menggalang dukungan untuk misi menempatkan manusia dan stasiun ruang angkasa di bulan pada beberapa dasawarsa mendatang. Langkah itu turut menunjukkan pesan NASA mulai memainkan peran aktif menerapkan kebijakan luar negeri AS.
Walaupun demikian, draf resmi buatan AS itu belum dibagikan ke negara-negara mitra. Rencananya, sejumlah pejabat AS akan merundingkannya secara resmi dengan negaa-negara seperti Kanada, Jepang, negara-negara Eropa, serta Uni Emirat Arab pada beberapa minggu mendatang.
Sejumlah sumber Reuters mengatakan, AS kemungkinan akan membuka pembicaraan hanya dengan negara yang sepaham mengenai rencana penambangan di bulan. Sedang Rusia, mitra utama NASA di Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS), kemungkinan tidak akan dijadikan mitra dalam rencana tersebut, kata beberapa sumber.
Rusia ditepikan dengan alasan Pentagon telah menghadapi sejumlah manuver berbahaya Moskow terhadap satelit mata-mata AS yang mengorbit Planet Bumi.
"The Artemis Accord", perjanjian internasional yang meminjam nama misi ke bulan NASA, mengusulkan penetapan "zona aman" yang mengelilingi bulan di masa depan. Zona aman itu dibuat demi mencegah konflik antarnegara atau antarperusahaan yang beroperasi dalam jarak dekat di bulan.
Amerika Serikat, anggota Perjanjian Luar Angkasa 1967, beranggapan "zona aman" di bulan sebagai penerapan salah satu poin perjanjian itu yang banyak diperdebatkan. Poin itu menyebutkan benda langit dan bulan tidak dapat dikuasai lewat klaim kedaulatan, pendudukan/penjajahan, atau cara lainnya.
"Perjanjian itu bukan upaya mengklaim teritori (bulan, red)," kata seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Aturan mengenai zona keselamatan kemungkinan dibuat dengan mengizinkan adanya koordinasi antarpemangku kepentingan sehingga mereka secara teknis tidak perlu mengklaim kedaulatan negara di wilayah tertentu. Zona keselamatan itu rencananya dibuat dengan luas bervariasi tergantung jenis dan besaran kegiatan.
Sumber: REUTERS