TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2020. PPDB kemungkinan dilakukan dalam jaringan atau online mengingat pandemi Covid-19 yang belum dinyatakan berakhir.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, telah mengungkapkan hal tersebut dalam rapat virtual bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin 11 Mei 2020. Namun isi rapat tersebut baru diunggah di akun situs berbagi video milik Pemprov DKI Jakarta hari ini, Jumat 15 Mei 2020.
Dengan mekanisme kebijakan PPDB di rumah ini, Nadiana menerangkan, peserta atau calon peserta didik dapat melihat mulai dari teknis pendaftaran dan daya tampung secara daring. Lalu mendaftarkan diri juga secara daring. "Dilakukan verifikasi oleh operator atau panitia PPDB dan melihat hasil seleksi serta melakukan lapor diri juga secara daring," katanya.
Bagi calon peserta didik yang tidak bisa melakukan pendaftaran secara daring tidak perlu khawatir. Dinas Pendidikan DKI berjanji menyiapkan layanan bantuan, baik melalui posko-posko yang ada di sekolah atau yang ada di suku dinas, dengan tetap memperhatikan protokol pembatasan sosial berskala besar.
"Lalu di nomor telepon, baik secara langsung maupun WhatsApp dan media-media sosial," ujarnya.
Dia menyebutkan, PPDB tahun ini ada empat jalur penerimaan, seperti halnya tahun lalu. Keempat jalur itu ialah zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua atau anak guru.