Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Implementasi Transportasi Umum New Normal, Begini Kata Pakar

image-gnews
Penumpang duduk berjauhan untuk menerapkan physical distancing saat menunggu KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 April 2020. Saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, moda transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan menyesuaikan jam operasionalnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penumpang duduk berjauhan untuk menerapkan physical distancing saat menunggu KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 April 2020. Saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, moda transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan menyesuaikan jam operasionalnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jika normal baru atau new normal diterjemahkan melakukan aktivitas seperti kondisi sebelum pandemi bisa dipastikan kapasitas angkutan umum massal di Jabodetabek tidak dapat menjamin pelaksanaan physical distancing (jaga jarak). Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menerangkan hal itu akan menjadi cukup sulit diterapkan.

“Sulit untuk melakukan penambahan kapasitas angkutan umum massal secara signifikan pada jam-jam sibuk agar tercapai physical distancing dengan permintaan setara dengan pada masa sebelum pandemi,” ujar dia, dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2020. 

Djoko memberikan contoh, misalnya KRL pada jam-jam sibuk, tentu tidak mungkin menambah kapasitas saat itu agar tercapai setiap kereta hanya maksimal 35 persen dan seluruh penumpang terangkut. Karena 50 persen saja mungkin sudah sangat berat.

Namun, menurut akademisi dari Fakultas Teknik Sipil, Universitas Katolik Soegijapranata itu, pengalihan ke angkutan umum massal bus mungkin bisa menjadi solusi. “Namun harus dapat dipastikan besaran tarif harus sesuai KRL, tapi siapa yang akan memberikan subsidi? Selain itu, waktu tempuh pasti jauh akan lebih lama daripada naik KRL,” katanya.

Kemacetan di jalan akan lebih parah daripada sebelum pandemi karena yang memiliki kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil akan menghindari angkutan umum massal dan memilih memakai kendaraan pribadi. Ini juga menjadi tantangan apakah kebijakan ganjil genap tetap dilaksanakan atau untuk sementara ditiadakan. 

Jika tetap dilaksanakan, tapi pemerintah tidak mampu menyediakan ketersediaan angkutan umum yang memadai untuk physical distancing, kata dia, maka kebijakan ganjil genap berpotensi dipermasalahkan publik. Yang rasional sebenarnya adalah agar bagaimana kegiatan publik di masa new normal dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi. 

“Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari Keputusan Menteri Kesehatan terkait pedoman untuk masa new normal,” tutur Djoko. “Namun seberapa paham dan konsisten publik terhadap ketentuan ini?”

Jadi, Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat melanjutkan, seharusnya masa new normal tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi. Yang masih bisa work from home (WFH), semestinya tetap WFH atau minimal ada pengurangan kehadiran ke kantor.

Sektor yang menuntut pekerja harus datang ke tempat kerja, Djoko berujar, perlu diatur jadwal kerjanya sehingga bervariasi pergerakan orangnya, tidak menumpuk pada jam yang sama seperti masa sebelum pandemi. Atau, jika ingin sesuai dengan ketentuan Keputusan Menkes, dapat menyediakan sendiri kebutuhan angkutan untuk para karyawannya, agar terjamin protokol kesehatan terutama physical distancing.

“Menyediakan angkutan bagi karyawannya bekerja sama dengan perusahaan transportasi umum dapat membantu bisnis perusahaan transportasi umum yang sedang alami menuju titik nadir bisnisnya,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tujuannya, tentu agar pada saat penerapan new normal khususnya di Jabodetabek tidak timbul  kekacauan di sektor transportasi. Sebab, kata dia, sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya, tapi pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya.

Selain itu, Djoko menyarankan tidak hanya penambahan sarana yang perlu diatur, tapi penambahan kapasitas prasarana pendukung juga harus dipikirkan. Untuk menampung sejumlah pengguna transportasi umum yang sedang menunggu kehadiran kereta atau bus saat berada di stasiun atau halte juga perlu diatur.

Dengan kondisi kapasitas stasiun dan halte seperti sekarang, Djoko menambahkan, perlu dipikirkan penambahan ruang tunggu sementara di stasiun kereta dan ruang halte bus tersebut. Di setiap stasiun bisa dilengkapi thermal camera untuk sensor suhu tubuh.

“Kalau perlu sensor disediakan di pintu masuk bus, sehingga ketika memasuki bus, dapat terdeteksi suhu tubuh dari wajahnya,” kata Djoko menambahkan.

Demikian pula ruang untuk beribadah (musala) dan peralatannya juga harus diperhatikan. Menurutnya, peralatan salat harus dibawa masing-masing orang. Pihak pengelola tidak perlu menyediakan peralatan salat dan meniadakan karpet penutup lantai.

Selain itu, bisa juga menambahkan aturan, seperti membatasi usia (yang rentan terhadap penyakit menular) pengguna transportasi umum, dan penggunaan jenis pakaian. “Juga selama berada di kereta atau bus perlu ditambahkan larangan menggunakan telpon genggam,” ujarnya.

Menurut Djoko, mengatur aktivitas manusia Indonesia untuk memahami atau taat aturan bertransportasi sebelum pandemi dan pada masa pandemi Covid-19 menuju normal new tidaklah mudah. Namun, di sisi lain, hal ini merupakan peluang bagi pemerintah untuk menata sungguh-sungguh layanan transportasi umum higienis.

“Penyelenggaraan sistem transportasi higienis menjadi keharusan mengikuti arah perkembangan kenormalan baru. Dan pemenuhan protokol kesehatan tetap menjadi keharusan,” tutur Djoko.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 jam lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

13 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.


Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

2 hari lalu

Ilustrasi belanja. Shutterstock
Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

3 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

4 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

7 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

7 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

7 hari lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.


PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

10 hari lalu

Kesiagaan Penuh PLN Jaga Keandalan Listrik di Momen Libur Lebaran
PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.


Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

12 hari lalu

Petugas Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan pemantauan lalulintas penerbangan di Tower Airnav, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan navigasi penerbangan dalam rangka merangkai konektivitas Nusantara melalui transportasi udara. TEMPO/Subekti.
Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.