TEMPO.CO, Sleman - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan semua mahasiswa dari luar daerah yang akan mulai perkuliahan di wilayah setempat untuk melakukan Rapid Diagnosis Test (RDT) atau tes cepat Covid-19 minimal satu minggu sebelum datang ke Sleman.
"Ketentuan ini berlaku untuk mahasiswa lama dan mahasiswa baru yang akan mulai perkuliahan di perguruan tinggi yang ada di Sleman," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Senin, 8 Juni 2020.
Menurut dia, Pemerintahan Kabupaten Sleman juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi yang ada di wilayah Sleman.
Dalam koordinasi tersebut telah dibahas persiapan yang perlu dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi, di antaranya kewajiban agar mahasiswa lama yang masuk kembali dan mahasiswa baru yang akan masuk harus melakukan RDT dengan batas satu minggu sebelum masuk Sleman.
"Juga bisa melakukan koordinasi dengan kepala desa, dukuh, RT/RW dan pemilik pondokan untuk memastikan bahwa mahasiswa bersangkutan telah melakukan tes cepat Covid-19," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya Bupati Sleman Sri Purnomo dalam arahan melalui konferensi video kepada seluruh jajaran dan camat serta kepala desa juga menginstruksikan masing-masing kepala desa dan camat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban tersebut.
"Sehingga nantinya tidak ada penolakan bagi mahasiswa yang datang dan telah melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan," katanya.
ANTARA